Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan hasil sitaan satpol PP yang menjerat mantan petingginya menjadi tersangka yaitu Ferry Jocom alias FE segera di P21 tahap ll. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menetapkan tersangka tunggal. Terhadap penetapan tersangka tunggal tersebut, mendapat tanggapan dari Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka FE. Dia mengaku akan menunggu progres perkembangan kasus tersebut dari pihak kejaksaan "Ya kami tunggu progresnya kejaksaan. (Penyidik) kejaksaan kan masih ragu mau menetapkan calon tersangka, masih nunggu proses sidang," kata Abdurrahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/8/2022). Menurut Abdurrahman, pihak kejaksaan sudah tahu beberapa nama yang terlibat. "Kejaksaan saya kira sudah tahu beberapa nama yang terindikasi terlibat," ucapnya. Karena itu, sambung Abdurrahman, dirinya selaku penasihat hukum tersangka akan mengungkap semuanya di persidangan. "Kami akan pelototi secara hukum fakta yang akan terungkap di persidangan," ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Irvan Widyanto sebagai bentuk respon laporan dari pengacara tersangka. "Karena laporan pengacara tersangka. Kalau tidak diperiksa nanti dikira pihak kejaksaan tidak merespon," tutur kasi pidsus. Kasi pidsus menambahkan bahwa dari sembilan orang yang ada di dalam laporan pengacara tersangka, hanya mantan Kasatpol PP Irvan Widyanto saja yang belum. "Untuk itu kami melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irvan (Senin (22/8/2022, red)," katanya. Saat disinggung dari pemeriksaan asisten ll keterangan apakah yang didapatkan oleh penyidik, kasi pidsus menjelaskan bahwa pada intinya dia mengaku cuma diajak curhat. "Cuma diajak curhat aja sama Pak Irvan," ungkapnya. Sementara terkait pemeriksaan tersebut apakah berkas baru, kasi pidsus mengatakan bukan. Hanya melengkapi berkas tersangka FE. "Bukan, (untuk melengkapi, red) saja kok. Dan tersangka waktu kita periksa tidak menjelaskan peran Irvan," tandasnya. (jak)
Pengacara FE: Tunggu Progres dari Kejaksaan
Rabu 31-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,13:59 WIB
HUT Kopassus ke-74 di Kodim 0824/Jember: Hangatnya Kebersamaan Prajurit dan Purnawirawan dalam Satu Komando
Sabtu 18-04-2026,13:54 WIB
Nestapa di KM 157 Jember: Tak Dengar Teriakan Warga, Nyawa Nenek Melayang
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Teror Lempar Batu Berulang di Mumbulsari: Laporan Mandek, Kepala Pedagang Robek
Sabtu 18-04-2026,15:00 WIB
Lelah Menanti Janji: Warga Mumbulsari Jember Turun ke Jalan, Perbaiki Jalan Lubang yang Diabaikan
Sabtu 18-04-2026,10:14 WIB
Harapan Hijau dari Tanah Jember: Ribuan Petani Serempak Turun ke Sawah, Stok Pupuk Dipastikan Aman
Terkini
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB