Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan hasil sitaan satpol PP yang menjerat mantan petingginya menjadi tersangka yaitu Ferry Jocom alias FE segera di P21 tahap ll. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menetapkan tersangka tunggal. Terhadap penetapan tersangka tunggal tersebut, mendapat tanggapan dari Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka FE. Dia mengaku akan menunggu progres perkembangan kasus tersebut dari pihak kejaksaan "Ya kami tunggu progresnya kejaksaan. (Penyidik) kejaksaan kan masih ragu mau menetapkan calon tersangka, masih nunggu proses sidang," kata Abdurrahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/8/2022). Menurut Abdurrahman, pihak kejaksaan sudah tahu beberapa nama yang terlibat. "Kejaksaan saya kira sudah tahu beberapa nama yang terindikasi terlibat," ucapnya. Karena itu, sambung Abdurrahman, dirinya selaku penasihat hukum tersangka akan mengungkap semuanya di persidangan. "Kami akan pelototi secara hukum fakta yang akan terungkap di persidangan," ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Irvan Widyanto sebagai bentuk respon laporan dari pengacara tersangka. "Karena laporan pengacara tersangka. Kalau tidak diperiksa nanti dikira pihak kejaksaan tidak merespon," tutur kasi pidsus. Kasi pidsus menambahkan bahwa dari sembilan orang yang ada di dalam laporan pengacara tersangka, hanya mantan Kasatpol PP Irvan Widyanto saja yang belum. "Untuk itu kami melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irvan (Senin (22/8/2022, red)," katanya. Saat disinggung dari pemeriksaan asisten ll keterangan apakah yang didapatkan oleh penyidik, kasi pidsus menjelaskan bahwa pada intinya dia mengaku cuma diajak curhat. "Cuma diajak curhat aja sama Pak Irvan," ungkapnya. Sementara terkait pemeriksaan tersebut apakah berkas baru, kasi pidsus mengatakan bukan. Hanya melengkapi berkas tersangka FE. "Bukan, (untuk melengkapi, red) saja kok. Dan tersangka waktu kita periksa tidak menjelaskan peran Irvan," tandasnya. (jak)
Pengacara FE: Tunggu Progres dari Kejaksaan
Rabu 31-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,09:51 WIB
Ketika Ketegasan Bertemu Ketawadhuan: Komjen Pol Syahar dan Harapan Menjaga Martabat Polri
Senin 17-08-2026,10:59 WIB
Ratusan Peserta Senam Dahlan Iskan Style Meriahkan HUT ke-81 RI di Rumah Gadang
Senin 17-08-2026,19:34 WIB
Lahan Aset Pemkot Surabaya di Sukomanunggal Disiapkan Jadi Ruang Bazar
Senin 17-08-2026,14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Terkini
Selasa 18-08-2026,09:21 WIB
Remisi HUT Kemerdekaan RI, Warga Binaan Lapas Arjasa Didorong Terus Berbenah
Selasa 18-08-2026,09:09 WIB
Heningkan Cipta untuk NTT, Wali Kota Wahyu Ajak Warga Maknai Kemerdekaan dengan Kepedulian
Selasa 18-08-2026,08:56 WIB
Polisi Ngawi Gelar Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Geneng
Selasa 18-08-2026,08:39 WIB
Polsek Kendal Polres Ngawi Tingkatkan Kamtibmas Lewat Asistensi Poskamling di Desa Sidorejo
Selasa 18-08-2026,08:13 WIB