Pengacara FE: Tunggu Progres dari Kejaksaan

Rabu 31-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan hasil sitaan satpol PP yang menjerat mantan petingginya menjadi tersangka yaitu Ferry Jocom alias FE segera di P21 tahap ll. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menetapkan tersangka tunggal. Terhadap penetapan tersangka tunggal tersebut, mendapat tanggapan dari Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka FE. Dia mengaku akan menunggu progres perkembangan kasus tersebut dari pihak kejaksaan "Ya kami tunggu progresnya kejaksaan. (Penyidik) kejaksaan kan masih ragu mau menetapkan calon tersangka, masih nunggu proses sidang," kata Abdurrahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/8/2022). Menurut Abdurrahman, pihak kejaksaan sudah tahu beberapa nama yang terlibat. "Kejaksaan saya kira sudah tahu beberapa nama yang terindikasi terlibat," ucapnya. Karena itu, sambung Abdurrahman, dirinya selaku penasihat hukum tersangka akan mengungkap semuanya di persidangan. "Kami akan pelototi secara hukum fakta yang akan terungkap di persidangan," ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Irvan Widyanto sebagai bentuk respon laporan dari pengacara tersangka. "Karena laporan pengacara tersangka. Kalau tidak diperiksa nanti dikira pihak kejaksaan tidak merespon," tutur kasi pidsus. Kasi pidsus menambahkan bahwa dari sembilan orang yang ada di dalam laporan pengacara tersangka, hanya mantan Kasatpol PP Irvan Widyanto saja yang belum. "Untuk itu kami melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irvan (Senin (22/8/2022, red)," katanya. Saat disinggung dari pemeriksaan asisten ll keterangan apakah yang didapatkan oleh penyidik, kasi pidsus menjelaskan bahwa pada intinya dia mengaku cuma diajak curhat. "Cuma diajak curhat aja sama Pak Irvan," ungkapnya. Sementara terkait pemeriksaan tersebut apakah berkas baru, kasi pidsus mengatakan bukan. Hanya melengkapi berkas tersangka FE. "Bukan, (untuk melengkapi, red) saja kok. Dan tersangka waktu kita periksa tidak menjelaskan peran Irvan," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait