Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya Lamban, KPK Harus Turun

Selasa 30-08-2022,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dana hibah Pilwali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikirim ke pihak kejaksaan pada April 2022. Namun, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya belum melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai pihak yang akan meneliti kasus tersebut sempat berencana mengembalikan SPDP ke penyidik. Sebab, jangka waktu dari pengiriman SPDP dan berkas perkara terlalu lama. Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan bahwa kasus yang saat ini ditangani penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya itu tidak ada perkembangan. "Tidak ada perkembangan. Masih SPDP saja," kata Kasi Intel Khristiya saat dikonfirmasi Memorandum.co.id melalui WhatsApp, Selasa (30/8). Untuk itu, sambung Kasi Intel, pihaknya berencana menyurati penyidik Polrestabes Surabaya. "Rencana kita mau bersurat untuk menanyakan perkembangannya," imbuhnya. Saat disinggung terkait apakah pihak kejaksaan bisa mengambil alih perkara tersebut, Kasi Intel mengatakan tidak bisa. Menurutnya, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai kewenangan. "Sesama APH (aparat penegak hukum) tidak bisa mengambil perkara yang sedang ditangani APH lain. Yang bisa KPK," katanya. Untuk diketahui, sesuai putusan MK bahwa, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara. Kejaksaaan kemudian memberikan formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Bila dalam satu bulan tidak ada berkas perkara, maka dikembalikan SPDP-nya. Prosedur ini diatur dalam Perja 036/A/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain. Aturan ini hanya bersifat administrasi saja, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. Apabila SPDP dikirimkan lagi tetap bisa diterima. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait