Lamongan, memorandum. co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Lamongan kembali mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK pada Kelompok Nelayan Desa Parengan Kecamatan Maduran, Lamongan. Tujuannya untuk mengedukasi sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilakukan pada setiap pekerja, terlebih pada nelayan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko. Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal (PU) maupun BPU. "BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ujar Iman. "Siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Iman. Sosialisasi program BPJAMSOSTEK di pesisir pantai, Desa Parengan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan bersama Dinas Perikanan Lamongan, ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan, Dadang Setiawan. Dadang mengatakan, untuk pekerja kategori BPU wajib mengikuti minimal 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya cukup terjangkau, hanya Rp 16.800,- per bulan. Manfaatnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta. "Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja," tandas Dadang. Disampaikan pula, Paguyuban nelayan ini terdaftar sebanyak 56 orang nelayan sebanyak dua program JKK dan JKM harapannya kami dapat melindungi seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Lamongan. "Kami akan terus melakukan sosialisasi program ke semua pekerja di Lamongan utamanya sektor BPU. Semoga kedepan semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi program jamsostek, agar tak sampai jatuh miskin bila mengalami resiko kerja," pungkas Dadang. (top/har)
BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Lindungi Nelayan Maduran
Jumat 26-08-2022,13:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,12:38 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Layananan Masyarakat dengan Hati
Senin 19-01-2026,11:53 WIB
1.192 CJH Tulungagung Lunasi Bipih Tahun 2026, Didominasi Lansia
Senin 19-01-2026,17:08 WIB
DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Terkini
Selasa 20-01-2026,10:57 WIB
Perkokoh Sinergitas Kemitraan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Sambangi Kiai Pengasuh Ponpes Nurul Kholil
Selasa 20-01-2026,10:43 WIB
DPRD Jatim Imbau Masyarakat Tidak Ceroboh Temuan Sumur Minyak di Penyaksagan Madura
Selasa 20-01-2026,10:24 WIB
Panpel PSIM Yogyakarta Larang Bonek Bonita Away ke Stadion Sultan Agung Bantul
Selasa 20-01-2026,09:55 WIB
Usai Pelemparan Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Polres Gresik Ajak Warga Lapor Jika Bertemu Sopir Ugal-ugalan
Selasa 20-01-2026,09:46 WIB