Tuntutan Terpidana Sabu, Pengacara: Ringan Menurut Saya

Rabu 24-08-2022,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo tergolong berani. Meski masih menjalani hukuman delapan tahun penjara, terpidana kasus narkoba itu kini menjadi pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk menjalankan aksinya, Joko menggunakan tenaga "kuda"' di luar untuk mengedarkan narkoba tersebut. Kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Joko didudukkan sebagai terdakwa untuk ketiga kalinya. Menurut pengacaranya, Victor A Sinaga, peran kliennya sebagai pengendali peredaran di masyarakat tersebut lantaran dari ocehan kudanya, yaitu Moch Rusli. Saat itu, Joko bersatus terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Pemuda llA, Kota Madiun "Sebelumnya, polisi menangkap Rusli yang merupakan kuda dari klien saya ini. Ditemukan barang bukti sabu 2,2 ons dan ganja 8,4 ons. Saat diinterogasi mengaku barang sabu dan ganja itu milik Joko yang berada di Lapas," tutur Victor, Rabu (24/8/2022). Dari fakta persidangan, sambung Victor, kliennya tersebut tidak mengelak atau membantah sedikitpun. Semua keterangan saksi, baik penangkap atau Rusli dibenarkan oleh Joko. Hal itu membuat Victor sangat prihatin. "Saya sangat prihatin atas kasus yang saya tangani ini. Sebab, pengendalian peredaran narkoba di masyarakat ini dari dalam lapas. Padahal lapas kan harus steril," imbuhnya. Lebih lanjut Victor mengatakan dari beberapa kasus yang pernah ditanganinya, pengendali peredaran narkoba biasanya berada di luar (masyarakat) atau seorang DPO. Namun kali ini, ternyata dari dalam lapas. "Kalau tidak ada penangkapan terhadap orang-orangnya Joko, ya kemungkinan kasus pengendalian dari lapas ini tidak akan terungkap," katanya. Saat ini, ungkap Victor, Joko Sungkowo telah dipindahkan dari Lapas Pemuda llA Kota Madiun ke Lapas Porong. "Sudah dipindah ke (Lapas) Porong. Waktu kejadian Joko mengendalikan dari (Lapas) Madiun," ungkapnya. Terkait adanya dugaan keterlibatan orang dalam hingga terpidana bisa leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas ke masyarakat, Victor mengatakan dugaan itu pastinya ada. "Dugaan adanya keterlibatan pihak petugas lapas tentu ada. Tidak jauh-jauh, kalau saya ke rutan Medaeng, itu HP, KTP, apa segala macam tidak boleh dibawa. Ketat sekali. Lha ini, seorang terpidana bisa mengendalikan peredaran narkoba lewat HP. Bisa berhubungan dengan pihak luar," bebernya. Sedangkan terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dimohonkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim kepada Joko, Victor mengatakan sudah ringan. "Sudah bagus itu, ringan menurut saya. Mengapa ?, karena saat melakukan tindak pidana Joko sedang menjalani hukuman. Harusnya maksimal atau lebih berat. Sepertinya tidak ada efek jeranya. Bukannya saya tidak membela, semua sudah diakui sendiri oleh klien saya," kata Victor. Victor berharap, Kemenkumham sebagai institusi yang menaungi lapas dan rutan bisa membenahi permasalahan ini. "Saya berharap kepada Kemenkumham, jangan sampai ada pengendalian narkoba dari dalam lapas lagi," katanya. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp hingga Memorandum datang ke Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim belum merespon. Menurut, salah satu petugas wanita yang berjaga di depan ruangan kerja Kadivpas, mengatakan masih ada tamu. Hingga ditunggu selama lebih kurang 1 jam, Kadivpas tak kunjung keluar dari ruangannya. "Sedang ada tamu Mas, mohon ditunggu," ujar pegawai wanita tersebut. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait