Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Persaingan Bisnis Ayam di Kota Malang Berujung Pembacokan 2 Pedagang

Persaingan Bisnis Ayam di Kota Malang Berujung Pembacokan 2 Pedagang

Kasat Reskrim bersama Kapolsek Kedungkandang beri keterangan kasus pembacokan pedagang ayam di Kota Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Persaingan bisnis penjualan ayam di Kota Malang berujung penganiayaan. Ini setelah seorang pedagang ayam membacok dua pedagang lainnya di Kecamatan Kedungkandang, Sabtu 23 Mei 2026.

Tersangka SP (37), asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini diamankan di Mapolresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan.

Sementara itu, korban FZ (22) dan TA (25) merupakan warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Rahmat Aji Prabowo mengatakan peristiwa bermula saat tersangka membeli ceker ayam senilai Rp 5 ribu di toko korban sekitar pukul 09.20 WIB.

"Jadi tersangka itu beli ceker ayam di toko korban. Beli Rp 5 ribu dengan uang Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 95 ribu," terang AKP Rahmat Aji Prabowo, Senin 25 Mei 2026.

BACA JUGA: Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Memenuhi Persyaratan Kesehatan


Mini Kidi Wipes.--

Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali ke lokasi sambil marah dan mencari penanggung jawab toko.

Selain itu, tersangka kemudian menyabetkan pisau ke arah leher kiri YM selaku penanggung jawab toko. Namun saat itu, pisau masih terbungkus plastik kresek warna putih.

Setelah melepas plastik tersebut, tersangka kembali mengayunkan pisau dan mengenai lengan kanan bagian atas korban FZ.

"Selanjutnya, tersangka melemparkan pisau di atas meja kepada YM kemudian merusak bedak. Dari interogasi lebih lanjut, motif pelaku karena cemburu persaingan bisnis karena tersangka juga berjualan ayam di sekitar lokasi," jelas AKP Rahmat Aji Prabowo.

Tidak hanya itu, tersangka juga melempar timbangan, telenan, merusak meja, membacok ayam di atas meja, hingga merusak banner toko sebelum melarikan diri.

Saat berada di luar toko, tersangka juga sempat melempar batako ke arah YM namun tidak mengenai korban.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara


Gempur Rokok Illegal--

Kapolsek Kedungkandang Komisaris Polisi Roican mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lesanpuro Gang 12 saat tidur di teras rumah warga.

"Tersangka ditangkap Sabtu 23 Mei 2026 di Jalan Lesanpuro Gang 12. Pelaku sedang tidur di depan teras rumah warga kemudian dibawa ke Mako Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota," ujar Kompol Roican.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah pisau potong, jaket jumper, celana, kaos bertuliskan ayam segar, dan sandal jepit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. (edr)

 
 

Sumber: