Polsek Donomulyo Amankan Pengedar Sabu

Rabu 24-08-2022,09:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Reskrim Polsek Donomulyo mengamankan AA (26), warga Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Senin (22/8/2022). Diduga, AA yang diamankan di rumahnya ini mengedarkan Sabu-sabu. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Hasil penyelidikan dan pemantauan diperoleh informasi yang bersangkutan berada di Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo,” katanya, Rabu (24/8/2022). Saat dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Donomulyo diamamkan dari tangan tersangka yaitu 3 poket sabu siap edar. Setiap poketnya memiliki berat 0,25 gram. Juga barang bukti tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan. Unit Reskrim Polsek Donomulyo terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka AA dan peredaran barang haramnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait