Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Tingkatkan Status ke Penyidikan

Selasa 23-08-2022,19:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Bahkan terbaru, tahapnya sudah memasuki penyidikan. “Jadi sesuai dengan instruksi Jaksa Agung agar melakukan penindakan terkait penyimpangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu instruksi tadi yaitu penyelewengan pupuk bersubdisi,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, Selasa,(23/8/2022). Dijelaskan olehnya, sebelum naik ke tahap penyidikan, pihaknya terlebih dulu menerjunkan tim untuk mendalami dugaan penyelewengan distribusi pupuk di wilayah Kecamatan Sumobito. “Sebelumnya tim yang dipimpin langsung oleh kasi pidsus melakukan pendalaman ke lapangan. Hasilnya, kami mendapati bukti awal sehingga perkaranya ditingkatkan,” jelasnya. Lebih jauh dirinci Kajari, bukti awal tadi berupa adanya pengakalan tahapan distribusi. Mulai dari perencanaan, sampai dengan penyaluran pupuk subsidi ke kelompok petani (poktan). “Kami sampaikan di sini, dugaan korupsi terkait pupuk bersubsidi terjadi sektor pertanian pada sub petani tebu. Untuk rentang waktu kejadian sendiri di tahun 2019,” rincinya. Pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang. Korps Adhyaksa juga mendalami keterangan dari beberapa kelompok tani, distributor, hingga pengecer pupuk. “Sejumlah pihak yang telah kami mintai keterangan di antaranya dinas pertanian, kelompok tani, hingga penyalur pupuk,” terangnya. Setelah menemukan bukti awal, Kejari Jombang lalu menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor : 1/M.5.25/FD.1/08/2022. “Tahapan penyidikan kami mulai tanggal 5 Agustus kemarin. Bersamaan dengan hal itu, kami juga telah menerbitkan SPDP,” ujarnya menegaskan. Seiring sudah naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari Jombang memastikan jika telah melakukan penghitungan kerugian negara. Hasil awal diketahui, dari aksi penyelewengan tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 400 juta. “Untuk menghitung kerugian negara, kami juga telah melibatkan auditor. Hasil awal diketahui jika negara dirugikan lebih dari dari 400 juta rupiah,” tuturnya. Untuk modus yang digunakan, Kajari menyebut jika adanya perbuatan melawan hukum dengan sengaja memasukkan nama petani yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ada beberapa yang kami temukan bahwa terjadi kesengajaan menginput data petani penerima. Sementara di regulasi telah mengatur, jika luasan lahan yang berhak menerima tidak lebih dari dua hektar,” ungkap mantan Kajari Sanggau, Kalimantan Barat, itu. Selain terus melakukan pendalaman perkara untuk menentukan tersangka. Tim jaksa penyidik juga memastikan jika penyelidikan serupa bakal dilakukan di wilayah lain. “Yang jelas saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk menentukan penetapan tersangka. Demikian halnya, penyelidikan serupa juga akan kami lakukan di wilayah lain selain Kecamatan Sumobito,” pungkas Firdaus. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait