Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan kembali membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) Kecamatan Tanjung Bumi. Satreskrim Polres berhasil membekuk satu terduga pelaku dan satu penadah. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Semu terduga pelaku baik yang tertangkap maupun DPO berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (23/8) siang. Kelima terduga pelaku dalam sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi itu adalah S (39), warga Desa Tagungguh dan BA (22) warga Desa Tlangoh. Keduanya berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian). Sedangkan M (25) warga Desa Tlangoh berstatus penadah motor hasil curian. Sedangkan terduga pemetik lainnya, U (25) dan M (27), warga Desa Tlangoh, berhasi meloloskan diri dari sergapan aparat dan kini berstatus DPO. ”Kepada U dan M, saya berharap agar menyerahkan diri. Jika tidak, anggota akan terus memburu dan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Wiwit. Ancaman AKBP Wiwit bukanlah isapan jempol belaka. Terbukti, dua dari tiga terduga pelaku yang dibekuk, yakni S dan BA, terppaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan dan mencoba kabur ketika disergap petugas. S dan BA yang dibekuk pekan keempat Agustus, terungkap bahwa aksi anggota sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi ini, khusus beroperasi di wilayah Kecamatan Sepulu. ”Di hadapan penyidik, S dan BA mengaku sudah melakukan pencurian motor di delapan TKP,” ungkap AKBP Wiwit. Pencurian di halaman parkir Masjid Raudhatul Hidayah di Desa Maneron.Di pesisir pantai Desa Sepulu dan di pesisir pantai Desa Labuhan. Di Timur Pasar Sepulu, di pesisir laut Desa Tengket, dan di areal parkir Pasar Sepulu. Dua kali memetik motor jarahan mereka di barat Pasar Sepulu. ”Saat beraksi, mereka kadang perorangan, kadang juga berkelompok dua hingga tiga orang,” tandas AKBP Wiwit. Namun dari ungkap kasus sindikat curanmor Tanjung Bumi ini aparat hanya berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat Nopol M 4231 HV yang dicuri di Masjid Raydhatul Hidayah, dan dua unit Honda PCX yang dipakai untuk operasional sindikat. Akibat ulahnya, para penjahat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sebelumnya, akhir Juli lalu, satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap dan membongkar sindikat curanmor Kecamatan Tragah. ”Dalam kasus ini, lima dari enam pemetik dan penadah berhasil kami tangkap. Satu terduga lainnya masih DPO,” pungkas AKBP Wiwit. (ras).
Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tanjung Bumi
Selasa 23-08-2022,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB