Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan kembali membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) Kecamatan Tanjung Bumi. Satreskrim Polres berhasil membekuk satu terduga pelaku dan satu penadah. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Semu terduga pelaku baik yang tertangkap maupun DPO berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (23/8) siang. Kelima terduga pelaku dalam sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi itu adalah S (39), warga Desa Tagungguh dan BA (22) warga Desa Tlangoh. Keduanya berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian). Sedangkan M (25) warga Desa Tlangoh berstatus penadah motor hasil curian. Sedangkan terduga pemetik lainnya, U (25) dan M (27), warga Desa Tlangoh, berhasi meloloskan diri dari sergapan aparat dan kini berstatus DPO. ”Kepada U dan M, saya berharap agar menyerahkan diri. Jika tidak, anggota akan terus memburu dan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Wiwit. Ancaman AKBP Wiwit bukanlah isapan jempol belaka. Terbukti, dua dari tiga terduga pelaku yang dibekuk, yakni S dan BA, terppaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan dan mencoba kabur ketika disergap petugas. S dan BA yang dibekuk pekan keempat Agustus, terungkap bahwa aksi anggota sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi ini, khusus beroperasi di wilayah Kecamatan Sepulu. ”Di hadapan penyidik, S dan BA mengaku sudah melakukan pencurian motor di delapan TKP,” ungkap AKBP Wiwit. Pencurian di halaman parkir Masjid Raudhatul Hidayah di Desa Maneron.Di pesisir pantai Desa Sepulu dan di pesisir pantai Desa Labuhan. Di Timur Pasar Sepulu, di pesisir laut Desa Tengket, dan di areal parkir Pasar Sepulu. Dua kali memetik motor jarahan mereka di barat Pasar Sepulu. ”Saat beraksi, mereka kadang perorangan, kadang juga berkelompok dua hingga tiga orang,” tandas AKBP Wiwit. Namun dari ungkap kasus sindikat curanmor Tanjung Bumi ini aparat hanya berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat Nopol M 4231 HV yang dicuri di Masjid Raydhatul Hidayah, dan dua unit Honda PCX yang dipakai untuk operasional sindikat. Akibat ulahnya, para penjahat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sebelumnya, akhir Juli lalu, satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap dan membongkar sindikat curanmor Kecamatan Tragah. ”Dalam kasus ini, lima dari enam pemetik dan penadah berhasil kami tangkap. Satu terduga lainnya masih DPO,” pungkas AKBP Wiwit. (ras).
Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tanjung Bumi
Selasa 23-08-2022,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,13:52 WIB
Wujudkan Masyarakat Sehat, Kecamatan Kenjeran dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Baksos Kesehatan
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Terkini
Senin 13-04-2026,11:52 WIB
Kanwil BPN Jatim Bersama Gubernur Khofifah Serahkan Ratusan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemprov
Senin 13-04-2026,11:48 WIB
Usai OTT KPK, Sejumlah Pejabat Tulungagung yang Jadi Saksi Tak Ikuti Apel
Senin 13-04-2026,11:43 WIB
Sambangi Pemukiman YKP Penjaringansari, Polsek Rungkut Sosialisasi Layanan Call Center 110
Senin 13-04-2026,11:39 WIB
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Warga PSHW TM yang Halalbihalal, Situasi Aman dan Terkendali
Senin 13-04-2026,11:33 WIB