Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Jocom alias FE, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Saat diperiksa, mantan petinggi Satpol PP Surabaya itu membeberkan kronologis dan aliran dana hasil penjualan barang sitaan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada memorandum.co.id. "FE kami periksa seputar kronologi dan aliran dana penjualan barang sitaan satpol PP. Sebanyak 16 pertanyaan kami sodorkan kepada tersangka. Kalau dari waktunya dari pukul 10.00 sampai 15.00. Sekita lima jam," tutur Kasipidsus Ari, Kamis (11/8/2022). Sementara itu, Abdurrahman Saleh pengacara tersangka FE, ketika dikonfirmasi pemeriksaan tersebut mengatakan terkait peristiwa hukum dan penjualan barang sitaan. "Semuanya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya. Saat disinggung terkait pertanyaan saat pemeriksaan yang berkaitan dengan sembilan orang yang dilaporkan sebelumnya, Abdurrahman mengatakan telah muncul dalam BAP tersebut. "Apa yang kami laporkan kemarin, ternyata sudah tertuang di BAP. Nama-nama itu tercatat dengan jelas posisi dan peran masing-masing terkait dana Rp 500 juta dan Rp 300 juta," ungkapnya. Saat ditanya terkait dengan munculnya nama mantan pejabat satpol PP dalam kasus ini, Abdurrahman menjelaskan sebagai penengah masalah ini. Hal itu berawal dari pengakuan pihak swasta SI, SY, YY dan SL, yang menjual barang tersebut kepada pembeli berinisial AR. "Ada pengakuan dari empat orang bahwa mereka melakukan penjualan barang itu. Hasil penjualan tidak ada. Akhirnya ditengahi dan bagaimana Pak Ferry mencarikan dana talangan. Dan terkumpullah Rp 300 juta," jelasnya. Sementara terkait pembayaran barang itu kepada siapa, Abdurrahman meminta kepada pihak kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa empat orang tersebut. "Maka dari itu, pihak kejaksaan harus segera memanggil dan memeriksa empat orang itu. Agar tahu aliran dananya itu kemana," bebernya. (jak)
9 Nama Terlapor Ada di BAP Penyidik
Kamis 11-08-2022,20:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB