Dipicu Sakit Hati, ART Penguasa 4 Bahasa Curi Uang Majikan Rp 5,6 Juta

Kamis 11-08-2022,15:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Personel Satreskrim Polres Bangkalan kian trengginas menindaklanjuti amanah Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisisono untuk memburu, menangkap dan memproses secara hukum semua pelaku tindak kejahatan. Terutama aksi 3C, yakni curat, curas, curanmor dan ragam kasus crime lainnya. Hasilnya, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, personel Satreskrim Polres kembali berhasil mengungkap kasus curat. Kali ini, Tim Macan Satreskrim, berhasil membekuk MS (45), sosok ART (Aisten Rumah Tangga) di Kecamatan Tanjung Bumi, lantaran nekad bertindak jahil mencuri uang mejikannya Rp 5,6 juta lebih. Hari ini, Kamis (11/8) siang kemarin, motif dan kronologis kasus ART tilep uang majikan itu langsung dibeberkan AKBO Wiwit, sapaan akrab Kapolres, dihadapan awak media.” Tersanngka MS adalan warga pendatang asal Lumajang. Dia bekerja di rumah majikan berinisial HL (67), warga Tanjjung Bumi,” kata AKBP Wiwit. Hebatnya, ART mbeling ini ternyata menguasai 4 bahasa, yakni Arab, Mandarin, Hongkong dan Bahasa Inggris. Mungkin pernah punya latar pengalaman sebagai TKI di luar negeri. Motif dari kelakukan tersangka menilep uang majikannya Ro 5.640.000 berlatar perasaan sakit hati. “Majikannya dianggap ingkar janji,” tandas AKBP Wiwit. Jelasnya, menjelang mudik lebaran ke kampung halamannya di Lumajang saat Idul Fitri Mei lalu, sang majikan HL, berjanji akan imbalan lebih di luar gaji rutin bulanannya. Tetapi hingga gajian awal Juli lalu, itiked baik sang majikan tak kujung terealisasikan. “ Ya akibatnya tersangka MS jadi mangkel, kecewa dan sakit hati,” tegas AKBP Wiwit. Perasaan inilah yang memicu aksi nekad MS. Dia nekad betprilaku jahil mencuri uang majikannya. Namun ulah MS teredus oleh HL majikannya dan akhirnya dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Akhirnya, tanpa kesulitan, ART penuasa 4 bahasa asing itupun berhasil diciduk personel Tim Macan Satreskim di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKBP Bangkit Dananjaya. Dihadapan penyidik, tersangka MS mengaku terus terang perbuatannya. Termasuk motif yang melatari mengapa dia nekad mencuri uang majikannya. Akibatnya MS yang baru bekerja 6 bulan, bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).” Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwit. (dwi/ras)

Tags :
Kategori :

Terkait