Bangkalan, Memorandum.co.id - Tidak akan ada ruang bagi para petualang aksi 3C, yakni pelaku curat, curas dan curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan. Mereka harus diburu, ditangkap, dan diposes secara hukum. Termasuk bandar, pengedar dan pemakai ragam jenis narkoba. Begitu komitmen Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. "Jika ada yang melawan, apalagi membahayakan, silakan lakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Wiwit, sapaan akrabnya, Senin (8/8). Tekad Pemen Polri kelahiran Jakarta ini direspon dengan sigap oleh Polsek jajaran. Salah satunya Kapolsek Kwanyar, Iptu Moh Mansur. Setidaknya dalam sepaan terakhir ini, Tim Opsnal Kanit Reskrim Polsek, kadang dimpinpin langsung Iptu Moh Mansur, lebih menggalakkan gia operasi di lapangan. “ Terutama kami rajin memantau siko di beberapa kawasan yang kami anggap rawan aksi 3C dan bursa peredaran narkoba,” kata Iptu Moh Mansur. Diantaranya, berdasar info dari warga, lokasi jalan raya Embong Mereng di Desa Ketetang, kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Lidik dan pemantaun ruti segera dilakukan. Hasilnya ? Pengedar narkoba jenis sabu-sabu H Fathor Rozi (46) tampaknya ketiban nasib sial. Dipimpin langsung Iptu Moh Mansur, Kanit Reskrim Aipda Ach Fadholi,SH dan beberapa anggota, Pak Haji asal Dusun Kejawan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang itu, berhasil dibekuk di kawasan rawan Jalan Raya Embong Mereng. “Tersangka kami tangkap Rabu (3/8) lalu sekitar pukul 15.00 sore,” ungkap Iptu Moh Mansur. Pak Haji menunjukkan gelagat mencurigakan ketika wira-wiri di sekitar kawasan rawan narkoba itu. Akhirnya, H. Fathor Rozi disergap dan dibekuk. Ternyata prediksi aparat tidak meleset. Setelah digeledah, dari tangan tersangka ditemukan satu kantong plastik cukup besar.Di dalamnya terdapat 6 poket plastik kecil berisi kristal sabu-sabu siap edar. “Barang Bukti (BB) 5 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild itu beratnya berbeda. Tiga poket diantaranya masing-masing berisi 0,38 gram dan dua poket sisanya masing-masinb berisi 0,37 gram sabu-sabu,” tandas Iptu Moh Mansur. Akibat ulahnya, Pak Haji na’as itu bakal dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tetntang narkotika. Ancaman minimalnya 5 tahun penjara dan masksimal seumur hidup. (ras)
Kapolsek Kwanyar Bekuk Pak Haji Saat Pasarkan Sabu di Embong Mereng
Senin 08-08-2022,15:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :