Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Sabtu 09-11-2019,13:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan. Kedua orang tersangka tersebut berinisial D dan S. "Dua tersangka inisial D dan S sudah kami tahan, dan D tadi malam diambil tim dari Kediri," Ujar Kapolda Jawa Timur, Irjenpol Luki Hermawan saat mengunjungi lokasi kejadian di SDN Gentong Pasuruan, Sabtu (9/11/19). Hinggga saat ini, polda Jatim terus mengambangkan kasus ini dan sangat dimungkinkan akan muncul tersangka baru. "Tersangka merupakan pelaksana proyek," tambahnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Insiden ambruknya bangunan kelas II B, II A, V B, V A SDN Gentong Kota Pasuruan ini menimpa guru dan murid yang sedang beraktifitas di dalam kelas sekitar pukul 08.15 Wib. Ambruknya atap sekolah ini menyebabkan dua orang tewas yaitu Irza Almira (8), murid kelas 2B asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo dan seorang guru yang saat itu berada di kelas 5A, Sevina Arsy Wijaya (19), warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain menyebabkan dua korban tewas, kejadian ini juga mengakibatkan 11 murid SDN Gentong Kota Pasuruan mengalami luka-luka. (tyo/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait