Malang, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan tahapan awal dengan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Kabupaten Malang Jl Panji No 119 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (29/7/2022). Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan sosialisasi ini sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. “Kegiatan ini berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, Parpol perlu tahu bahwa saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran,” terangnya. Sosialisasi tahapan awal berdasarkan Peraturan KPU 4 tahun 2022, terkait masa pendaftaran hingga dilakukan verifikasi. Semua Parpol wajib tahu dan hal itu wajib dilakukan oleh KPU hingga di tingkat daerah. Dalam melakukan verifikasi ada 4 kriteria bagi Parpol. Pertama, Parpol yang telah dinyatakan lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% atas keterwakilan kursi di DPR hingga DPRD. Kedua, Parpol yang tidak lolos PT 4 % tapi punya keterwakilan kursi. Ketiga, Parpol yang tidak lolos PT dan tidak punya keterwakilan kursi tapi menjadi peserta pada gelaran Pemilu sebelumnya. Keempat, Parpol yang tidak menjadi peserta di Pemilu sebelumnya atau bisa diartikan sebagai Parpol baru. “Mendasar pada putusan MK 55 tahun 2020, parpol yang lolos PT dan punya keterwakilan maka hanya dilakukan vermin (verifikasi administrasi, red), yang tidak lolos PT maka dilakukan vermin dan verfak (verifiaksi faktual, red),” kata Anis. Saat ini Parpol yang sudah mengisi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) ada 38 partai nasional dan 8 partai lokal di Aceh. Sedangkan yang sudah mendaftarkan diri di Kemenkumham sebanyak 78 partai. Namun sebagian partai yang mengabsahkan Parpolnya belum mengisi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Untuk tahapan pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, masih ada kesempatan bagi Parpol mendaftarkan diri melalui SIPOL. Setelah masa pendaftaran selesai akan dilakukan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual yang bakal dilakukan KPU. Apabila ditemukan ada Parpol yang tidak memenuhi vermin dan verfak mereka diminta untuk melengkapi kekurangannya. “Nanti KPU akan memberi waktu bagi Parpol untuk memenuhi kekurangannya atas hasil vermin dan verfak yang telah dilakukan pada Parpol yang bersangkutan,” jelas Anis. (kid/ari)
KPU Kabupaten Malang Sosialisasi Pendaftaran Pileg 2024
Sabtu 30-07-2022,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,20:34 WIB
Dua Pemain Eropa Segera Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Jumat 03-01-2025,16:10 WIB
Awal Tahun, Pejabat Polres Probolinggo dan Probolinggo Kota Dirotasi
Jumat 03-01-2025,18:27 WIB
Begal Kembali Beraksi di Jembatan Flyover Tol Paspro, Ibu Rumah Tangga Dikalungi Celurit
Terkini
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,14:02 WIB
DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Polres Lumajang di Pengamanan Nataru
Sabtu 04-01-2025,13:50 WIB
Pengamanan Nataru di Sidoarjo Dapat Apresiasi dari PGIS dan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,13:41 WIB
Polres Batu Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Via Grup Facebook
Sabtu 04-01-2025,12:53 WIB