KPU Kabupaten Malang Sosialisasi Pendaftaran Pileg 2024

Sabtu 30-07-2022,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan tahapan awal dengan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Kabupaten Malang Jl Panji No 119 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (29/7/2022). Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan sosialisasi ini sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. “Kegiatan ini berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, Parpol perlu tahu bahwa saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran,” terangnya. Sosialisasi tahapan awal berdasarkan Peraturan KPU 4 tahun 2022, terkait masa pendaftaran hingga dilakukan verifikasi. Semua Parpol wajib tahu dan hal itu wajib dilakukan oleh KPU hingga di tingkat daerah. Dalam melakukan verifikasi ada 4 kriteria bagi Parpol. Pertama, Parpol yang telah dinyatakan lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% atas keterwakilan kursi di DPR hingga DPRD. Kedua, Parpol yang tidak lolos PT 4 % tapi punya keterwakilan kursi. Ketiga, Parpol yang tidak lolos PT dan tidak punya keterwakilan kursi tapi menjadi peserta pada gelaran Pemilu sebelumnya. Keempat, Parpol yang tidak menjadi peserta di Pemilu sebelumnya atau bisa diartikan sebagai Parpol baru. “Mendasar pada putusan MK 55 tahun 2020, parpol yang lolos PT dan punya keterwakilan maka hanya dilakukan vermin (verifikasi administrasi, red), yang tidak lolos PT maka dilakukan vermin dan verfak (verifiaksi faktual, red),” kata Anis. Saat ini Parpol yang sudah mengisi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) ada 38 partai nasional dan 8 partai lokal di Aceh. Sedangkan yang sudah mendaftarkan diri di Kemenkumham sebanyak 78 partai. Namun sebagian partai yang mengabsahkan Parpolnya belum mengisi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Untuk tahapan pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, masih ada kesempatan bagi Parpol mendaftarkan diri melalui SIPOL. Setelah masa pendaftaran selesai akan dilakukan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual yang bakal dilakukan KPU. Apabila ditemukan ada Parpol yang tidak memenuhi vermin dan verfak mereka diminta untuk melengkapi kekurangannya. “Nanti KPU akan memberi waktu bagi Parpol untuk memenuhi kekurangannya atas hasil vermin dan verfak yang telah dilakukan pada Parpol yang bersangkutan,” jelas Anis. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait