Ratusan Keluarga Satu Desa di Kecamatan Mojosari Berisiko Stunting

Jumat 29-07-2022,18:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pemaparan di Kantor Kecamatan Mojosari. Mojokerto, memorandum.co.id - Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, angka stunting sebesar 27,4 persen. Angka tersebut berdasar dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Dari 27,4 persen tersebut, ada satu desa di Kecamatan Mojosari yang angka stunting -nya cukup fantastis. Desa Seduri, yang merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Mojosari yang berjumlah 19 desa. Jumlah keluarga di Desa Seduri sebanyak 2.408 keluarga. Dari jumlah tersebut, yang berisiko stunting sebanyak 867 keluarga. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Stunting jangka kedepannya adalah berhubungan dengan kecerdasan. "Jumlah keluarga berisiko stunting di Desa Seduri ada 867 keluarga. Ini harus di pantau terus, dan paling sedikit terdapat 69 keluarga berisiko stunting ada di Desa Mojosari. Saya tekankan kepada TPPS Kecamatan Mojosari untuk menekan angka stunting," ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat  pemaparan pada Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa di Kantor Kecamatan Mojosari, Jumat (29/07/2022). Ikfina menjelaskan, dalam melihat indikator pra sejahtera, terdapat 24 keluarga di Desa Belahan Tengah yang tidak memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok per bulan. "Tolong pastikan dan kalau bisa semua masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kalau bisa masukan ke program PKH (Program Keluarga Harapan), kalau tidak bisa di PKH, masukan di BPNT (bantuan pangan nontunai), dan ada juga PBI (program bantuan iuran)," jelasnya. Ikfina menandaskan terkait pentingnya penerapan jenis Intervensi gizi terpadu. Salah satunya intervensi gizi spesifik yang menurutnya berkaitan langsung dengan ibu hamil dan balita. Kemudian kedua, yaitu intervensi gizi sensitif berkaitan dengan masyarakat umum. "Seperti air minum layak, sanitasi layak, penerima bantuan iuran JKN, bantuan tunai bersyarat, bantuan sosial pangan, layanan KB pasca persalinan, menekan kehamilan yang tidak diinginkan, pemberian informasi mengenai stunting," tandasnya. Oleh sebab itu Ikfina mengimbau, Tim TPPS  di tingkat desa agar dapat mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program penurunan stunting di Kabupaten Mojokerto. Dapat memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa. "Memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok. Selain itu sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa, melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala, melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa atau kelurahan dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting," imbau dia. Ikfina memaparkan, bahwa rencana aksi penurunan stunting sudah disusun sejak 2018. Namun, pada tahun 2020 semua menghadapi pandemi Covid-19, sehingga dilaksanakan PSBB dan kegiatan posyandu juga dilaksanakan di rumah. "Dan tahun 2021, gelombang Covid-19 lebih besar. Makannya dua tahun praktik program ini tidak bisa dilaksanakan. Dan kita hanya punya waktu tiga tahun," paparnya. Ikfina mengungkapkan, di P-APBD dari dana alokasi khusus (DAK) Rp 2 Miliar, pihaknya akan membeli alat mengukur panjang badan. "Saya minta tolong mengawal agar semua balita di desa anda diukur semuanya. Ini nanti harus ada data yang akurat, maka kita betul-betul mengukur semua balita di Kabupaten Mojokerto," ungkapnya. Ikfina menerangkan, terdapat empat indikator dalam menilai keluarga yang beresiko stunting. hal ini harus dipahami agar pelaksanaan program penurunan stunting dapat berjalan lancar. "Pertama yaitu prasejahtera atau bisa dikatakan keluarga yang tidak punya sumber penghasilan tetap. Kedua, fasilitas lingkungan tidak sehat, ketiga pendidikan ibu dibawah SLTP, dan terakhir Pasangan Usia Subur (PUS). Lalu empat terlalu, yaitu terlalu muda, terlalu tua, punya anak jaraknya kurang dari dua tahun, dan anak lebih dari tiga," pungkasnya. (yus)  

Tags :
Kategori :

Terkait