Surabaya, memorandum.co.id - Aksi saling bantah antara Hakim Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Moh Hamdan terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perdebatan tersebut terkait penunjukkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, keterangan yang disampaikan oleh Hakim Itong merupakan hak yang bersangkutan. Sebab, sebagai saksi di persidangan Itong bisa menyampaikan apa yang dialaminya. "Tidak masalah. Saksi berhak untuk menyampaikan apa yang diketahui dan dirasakan langsung. Kemudian apa yang disampaikan itu benar atau tidak kan nanti kita yang menilai," tutur Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/7/2022). Penilaian dari jaksa, sambung Wawan, tentunya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang lain. Yaitu bukti petunjuk, bukti rekaman percakapan dan keterangan saksi yang lain. "Dengan bukti-bukti tersebut apakah bantahan atau keterangan Itong itu benar atau tidak, kita yang menilai," imbuhnya. Sementara itu, saat disinggung terkait yang bisa melakukan lobi pendekatan yang kepada Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Wawan menjelaskan menurut keterangan Hamdan yang bisa melakukan pendekatan kepada waka hanya hakim. "Panitera tidak punya kewenangan ke sana. Hamdan cuma minta hakimnya Pak Itong. Kata Hamdan yang melakukan pendekatan itu ya Pak Itong," ungkapnya. (jak)
Jaksa KPK: Panitera Tidak Punya Kewenangan ke Sana
Selasa 26-07-2022,20:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,13:39 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Besole Tulungagung Terendam Banjir
Sabtu 31-01-2026,16:40 WIB
Gerak Cepat Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah Kurang dari 24 Jam
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
PDIP Surabaya Geber Konsolidasi Marathon, Wajibkan Komposisi 50 Persen Kader Muda untuk Regenerasi
Terkini
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,12:02 WIB
Berharap Status Penuh Waktu, PPPK Lintas Profesi Bojonegoro Kawal Konsolidasi Nasional di Jakarta
Minggu 01-02-2026,11:35 WIB
Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun
Minggu 01-02-2026,11:08 WIB
Polres Ngawi Tegaskan Akan Tindak Tegas Kejahatan Jalanan
Minggu 01-02-2026,11:04 WIB