Terdakwa Sabu 35 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Jumat 22-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan melakukan upaya banding atas putusan 20 tahun tahun majelis hakim terhadap Saiful Yasan. Pasalnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuntut hukuman mati terhadap bandar narkoba jaringan Sumatra tersebut. Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat JPU Suparlan mengirim berkas bandingnya pada Jumat (8/7/2022) lalu. Saat dikonfirmasi terkait upaya hukum banding tersebut, JPU Suparlan membenarkannya. "Benar. Kami mengajukan banding. Sebab, tuntutan kami ada hukuman mati, tetapi divonis 20 tahun penjara," kata JPU Suparlan. Untuk diketahui, sebelum anggota Satreskoba Polrestabes mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dari pengakuan para tersangka tersebut polisi mendapatkan petunjuk bahwa Saiful Yasan sebagai pengepul atau bandar narkoba. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 31 ribu butir pil ekstasi, satu kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait