Puluhan Ribu Siswa Baru SMP Jalani MPLS dengan Tatap Muka

Senin 18-07-2022,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Hari ini, semua peserta didik sekolah menengah pertama (SMP) menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2022/2023. Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memastikan semua pelaksanaannya dilakukan dengan metode luar jaringan (luring). Terhitung, sejak dimulai Senin (18/07/2022) hingga berakhir pada Sabtu (23/07/2022). “Berbeda dengan tahun sebelumnya, MPLS tahun ini dilakukan secara tatap muka atau luar jaringan. Terhitung sejak Senin hari ini, hingga berakhir pada Sabtu mendatang,” papar Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Senin,(18/07/2022). Dijelaskan olehnya, selain sebagai sebuah rangkaian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran tatap muka (PTM) 100 % di tahun ajaran 2022/2023. Semua materi pengenalan lingkungan sekolah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. “Semua materi disusun oleh sekolah masing-masing, baik berupa powerpoint maupun sejenisnya. Dalam materi sendiri, harus memuat 5 poin utama yang telah ditentukan,” jelasnya. Poin tadi meliputi wawasan wiyata mandala, kegiatan kesiswaan, pendidikan karakter, cara belajar efektif, serta pengenalan budaya lokal. “Selain 5 poin tadi, MPLS harus diisi dengan bridging course. Atau program matrikulasi untuk meningkatkan kemampuan awal siswa di tingkat SMP pada beberapa mata pelajaran,” terang mantan Kepala BKD PP Kabupaten Jombang itu. Agar capaian maksimal, sambung kadisdikbud, selain bridging course, materi yang disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran di sekolah. Peserta didik juga harus pula diberikan soal pre test atau tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan awal siswa sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran. Serta post test yang merupakan tes setelah siswa mengikuti mata pelajaran. “Mulai dari bridging course, pre test, serta post test, harus memuat 13 poin. Agar capaiannya maksimal, penyusunan dilakukan oleh guru mata pelajaran di satuan pendidikan,” sambungnya. Ke-13 poin tadi, terdiri dari pendidikan agama dan budi pakerti. Pendidikan Pancasila dan kwarganegaraan, bahasa indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sekolah, bahasa inggris, seni budaya, serta pendidikan jasmani olahraga kesehatan. “Kemudian bahasa Jawa, prakarya / TIK / informatika, muatan lokal keagamaan, dan muatan lokal pendidikan diniyah,” beber Kadisdikbud. Untuk penyampaian semua materi tadi, melalui surat yang dikeluarkan Disdikbud bernomor : 422/2986/415.16/2022, tertanggal 14 Juli lalu. Memuat pula jadwal pelaksanaan MPLS jenjang SMP. “Periode pertama dimulai Senin (18/7) sampai Rabu (20/07), untuk memberikan materi MPLS. Serta periode kedua dimulai Kamis (21/07) sampai Sabtu (23/7) untuk pelaksanaan bridging course yang memuat pre test, materi, serta post test,” rinci dia. Khusus bagi kepala satuan pendidikan, disdikbud juga memberikan kewajiban berupa mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan MPLS serta bridging course. Tujuannya tak lain, agar 3 larangan bagi sekolah saat kegiatan MPLS dapat dijalankan. “Tiga larangan sekolah selama pelaksanaan MPLS yaitu tidak melibatkan senior atau alumni sebagai penyelanggara. Memberikan tugas baru atau atribut yang tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran, serta melakukan pemungutan biaya maupun bentuk pungutan yang lain,” pungkas Senen.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait