Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya, Jumat (15/7/2022). Sebanyak delapan orang tersangka diringkus di sebuah hotel yang dijadikan basecamp selama ujian berlangsung. Mereka berinisial MJ (40), RHB (23), MSN (34) ASP (38), MBBS (29), IB (31), semuanya warga Surabaya. Adapun MSME (26), asal Sulawesi, dan RF ( 20), perempuan asal Kalimantan. "Sindikat ini tertata rapi. Tiap anggota sindikat perjokian sudah memiliki peran dan tugas yang berbeda," kata Kapolrestabes Surabaya Kombesp Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (15/7). Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak mengikuti ujian. "Sindikat ini membuat alat atau perangkai, ada tim briefing, operator, dan master," beber Yusep. Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan penjara Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan lagi kasus perjokian ini," pungkas Yusep. (rio) Omzet sindikat ini, kata Yusep, mencapai miliaran rupiah. Mereka menarik Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang. "Untuk mencari mahasiswa yang hendak masuk universitas negeri melalui broker," tandas Yusep. (rio)
Sindikat Perjokian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Dibongkar
Jumat 15-07-2022,17:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-02-2026,11:02 WIB
Bagus Panuntun Ajak ASN dan Warga Bersatu Jaga Arah Pembangunan Madiun
Senin 02-02-2026,08:47 WIB
Swalayan Terbang di Kabin Lion Air, Cara Penumpang Usir Jenuh Menuju Makkah
Senin 02-02-2026,10:10 WIB
Pisah Sambut Lurah Kebonsari Menjadi Komitmen Bersama Warga dalam Pengelolaan Lingkungan
Senin 02-02-2026,06:45 WIB
Carrick Puji Sesko Usai Jadi Penentu Kemenangan Dramatis Setan Merah
Senin 02-02-2026,07:08 WIB
Nisfu Sya’ban, Meneguhkan Takwa Menyongsong Ramadan
Terkini
Senin 02-02-2026,23:01 WIB
Majelis Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Senin 02-02-2026,21:52 WIB
Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Senin 02-02-2026,21:46 WIB
Kim Kardashian dan Lewis Hamilton Tertangkap Basah Kencan Romantis di Inggris
Senin 02-02-2026,21:37 WIB
Antara Prestasi dan Protes: Bad Bunny dan Billie Eilish Dominasi Grammy Awards 2026
Senin 02-02-2026,21:31 WIB