Polsek Sumberjambe Gelandang Sopir Pick Up Sayuran Kecanduan Sabu

Senin 11-07-2022,11:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember berhasil mengamankan pemuda yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Pria tersebut bernama Khofifi bin Sukri (23), warga Dusun Paceh, Desa Jambe Arum, Kabupaten Jember. "Anggota telah mengamankan seorang yang berinisial KFF yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, Senin (11/7/2022). Ditambahkan AKP Istiono, awal mula penangkapan KFF yang juga seorang sopir Pick up muatan sayuran ini bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait dugaan adanya transaksi sabu di sekitar Dusun Paceh, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi dan melakukan penggerebekan ke rumah KFF dan ternyata yang bersangkutan kedapatan memiliki dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Setelah dilakukan penggeledahan dalam kamar rumah, diketemukan 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah skruàp yang terbuat dari bekas sedotan, 2 (dua) paket narkoba jenis shabu dibungkus plastik dengan berat kotor masing-masing 0,05 gram dan 0,09 gram, 1 buah Handphone. "Setelah ditunjukkan, KFF mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita amankan," tuturnya. AKP Istiono menyebut, anggota Reskrim sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah menelusuri sumber narkotika jenis sabu itu. Atas perbuatannya itu, KFF dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait