Peras Korban, Anggota BNN dan Jatanras Palsu Diringkus

Rabu 06-07-2022,20:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Mengaku anggota BNN dan polisi, tujuh pria asal Surabaya dan Sidoarjo  ini memeras korban dengan tuduhan tersangkut narkoba. Akibat ulah jahatnya, mereka diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangkanya adalah AY (44) asal Kemantren Sidoarjo, MHN (37) asal Wonomlati Sidoarjo; Hendra (32) asal Perum Pasar Wisata Sidoarjo; Sigit (45) asal Kedung Klinter Surabaya; DS (39) asal Jalan Wonorejo Surabaya; SBS (52) asal Dusun Banar Sidoarjo; dan MA(39) asal Dusun Lempung Sidoarjo. Mereka dibekuk setelah memeras korban yang mereka tangkap dengan tuduhan terlibat narkoba. Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Tim Opsnal melakukan pencarian keberadaan terhadap para tersangka, diawali dengan mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan tersangka AY, yang kemudian dapat diamankan di Jalan Ganting Sidoarjo pada Selasa 24 Mei 2022. Dilanjutkan mengamankan tersangka Hendra di Jalan Pandawa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo dan MA di Jalan Raya Bungkal Sambikerep Surabaya pada Rabu 25 Mei 2022. Tim juga mengamankan MHN di Jalan RA. Kartini Kecamatan Prambon Sidoarjo, Sigit di Jalan Darmo. Kemudian disusul SG di Desa Banar Tulangan Sidoarjo dan DN di Jalan Wonorejo Rungkut Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka HL, MHN, AY, SP, SBS, DS dan RK sudah merencanakan untuk melakukan dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan atau pencurian. Salah satunya pada tanggal 19 April 2022 pukul 18.00, di depan warkop Jalan Kendalsari. Korban SN dan RD yang saat itu sedang duduk-duduk bermain HP sambil minum kopi di dalam warkop, tersangka MHN dan RK keluar dari mobil langsung menuju warkop tersebut dan langsung mendekap leher korban SN dan RD. Kemudian korban langsung dibawa ke dalam mobil lalu dibawa berkeliling jalan. Selama di dalam mobil tersangka RK menuduh korban menggunakan narkoba. Kemudian Tersangka RK meminta tebusan sebesar Rp 20 juta dan tebusan Rp 25 juta kepada korban RD. “Korban sudah memohon ampun dan mengatakan tidak mempunyai uang. Tersangka RK mengaku sebagai polisi dari Unit Jatanras, sambal emosi kedua korban dipukuli, ditempelengi, dan ditodongi dengan menggunakan senjata api jenis pistol oleh pelaku,” jelas Hartoyo, Rabu (6/7/2022). Saat kedua korban dibawa, sepeda motor Honda Vario milk korban SN dicuri oleh tersangka AY lalu diserahkan kepada tersangka HL untuk dijual kepada Tersangka MA dengan harga Rp 14.500.000. Korban SN sendiri, saat itu hanya mempunyai uang di dalam saku sebesar Rp 950 ribu dan diambil secara paksa oleh para tersangka. Mereka juga mengambil paksa HP milik korban RD dan uang didalam kartu ATM korban diambil sampai batas maksimal sebesar Rp 1 juta. “Begitu harta dikuras,dua orang korban ditelantarkan dipinggir jalan. Kemudian para tersangka semua berkumpul di Warkob Lebo Sidoarjo untuk bagi hasil dari pemerasan dan uang hasil penjualan motor curian tersebut,” tambah Hartoyo. Dari tujuh pria yang mengaku anggota ini diamankan barang bukti, 7 HP, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, bukti tanda terima pembayaran DP motor, bukti pengambilan STNK sepeda motor, bukti surat keterangan dari dealer. Sementara itu, para tersangka mengaku yang mempunyai ide mengaku sebagai polisi dan anggota jatanras adalah Hendra, pria yang sehari-hari bekerja ojek online. "Saya melakukannya tidak terencana (spontan) dan baru pertama kali pak. Uang hasil memeras dibagi rata," kata Hendra kepada petugas. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait