Kurir Sabu 4,5 Kg Jaringan Antar Pulau Diadili

Senin 04-07-2022,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkotika terutama jenis sabu semakin merajalela. Meski diancam dengan hukuman berat, hal itu tak menyurutkan niat para pelakunya. Seperti yang dilakukan oleh Pepen Supendi, warga Jampang Tengah Sukabumi, Jawa Barat. Pria 40 tahun itu menjadi perantara narkotika sabu seberat 4,5 kilogram. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyeret terdakwa ke persidangan untuk diadili. Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika. Dalam surat dakwaannya, JPU Suparlan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Pepen Supendi dilakukan pada Selasa (8/3 sekira pukil 14.00. Saat itu, terdakwa dihubungi Arif (DPO) agar berangkat ke Pekan Baru. Lalu, terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp 4 juta untuk biaya operasionalnya. Sesampainya di Pekan Baru, terdakwa kemudian mengambil sabu yang dikemas dalam 6 bungkus teh Cina yang berada di selokan di daerah Arengka. Selain mengambil barang haram tersebut, Arif menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya. Selang tiga hari kemudian aksi terdakwa tercium oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana saat itu juga, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di pintu tol Cikupa. "Bahwa pada Jumat (11/3), sekira pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penangkapan saat terdakwa sedang sendirian di pintu tol Cikupa," kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaannya di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/7). Saat dilakukan penggeledahan, sambung Suparlan, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh Cina Guanyinwang yang berisi sabu masing-masing seberat 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram dan 533 gram beserta pembungkusnya di dalam tas ransel. "Selain itu ditemukan satu HP yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba," imbuh JPU. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Pepen yang didampingi pengacaranya, Syamsul Arifin tidak keberatan. "Mohon dilanjutkan ke pemeriksaan saksi yang mulia," ujar Syamsul kepada Ketua Majelis Hakim Khusaeni. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait