Polsek Kamal Bekuk Alap-Alap Kabel Power Supply PT Ben Sentosa

Senin 04-07-2022,09:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Hanya dalam tempo sepekan, Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil mengungkap kasus pencurian satu rol kabel power supply motor win merk Suprim ukuran 4 X 120 mm sepanjang 218 meter milik PT Ben Santoso di Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Kasus ini terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek setempat berhasil membekuk Nuryanto (36) dan Imam Busiri (31), keduanya warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, terduga alap-alap (pencuri) kabel listrik milik perusahaan yang bergerak di bidang docking kapal tersebut. ”Kedua tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Kamal, Kamis (30/6) sekitar puul 20.00,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, Senin (4/7). Barang bukti berupa kabel terbuat dari tembaga sepanjang 218 meter, satu unit sepeda motor pengangkut kabel curian, serta gergaji besi juga disita aparat. Tersangka Nuryanto dan Imam Busiri kini diamakan Polsek Kalam guna lidik dan penyidikan lebih lanjut. Akibat ulah kedua tersangka, PT Ben Sentosa, perusahaan docking kapal di Desa Kamal, itu ditaksir menderita kerugian Rp 150.000.000 lebih. Terpisah, Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya secara detail menjelaskan kronologis aksi pencurian satu rol kabel power supply motor win merk Suprim milik PT Ben Sentosa. Awalnya, Sabtu (25/6) sekitar pukul 08.30, Polsek menerima laporan dari security PT Ben Setosa Heri Sudirman bahwa perusahaan kehilangan kabel listrik,” kata AKP Andy. Kehilangan kabel yang dilaporkan lumayan besar. Yakni berupa satu rol kabel power supply motor win merk Suprim ukuran 4 X 120 mm sepanjang 218 meter. Jika dirupiahkan sekitar Rp 150.000.000 lebih.” Jadi kerugian PT nominalnya ya lumayan besar-lah,” tandas AKP Andy. Tanpa memembuang waktu, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Sukarno Leksono Putra, beberapa personel Unit Reskrim Polsek segera mendatangi lokasi pencurian kabel di PT Ben Sentosa. Olah TKP dilakukan, kemudian berlanjut pada proses lidik di lapangan. Beberapa saksi warga sekitar dimintai keterangan. “Alhamdulillah, hanya dalam tempo sepekan, tepatnya Kamis (30/6) sekira pukul 20.00 kasus itu terungkap. Dua terduga pelakuknya Nuryanto an Imam Busiri, warga Desa Banyuajuh, berhasil dibekuk anggota,” ungkap AKP Andy Bahtera. Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke area PT Ben Setosa lawat saluran gorong-gorong (got-Red) untuk bnisa sampai ke lokas penyimpangan satu rol kabel listrik terbuat dari tembaga milik perusahaan. “Kabel sepanjang 218 meter itu kemudian diptong memakai gergaji besi dan dibawa kabur memakai sepeda motor,” pungkas AkP Andy Bahtera. Akibat ulahnya, kedua tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai barang rongsokan itu bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait