Jalan Tambak Wedi Baru Terancam Ditutup Lagi oleh Pemilik Lahan

Selasa 05-11-2019,09:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id  - Ichwan dan kerabatnya yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru), mengancam akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika Pemkot Surabaya tak segera membeli lahan tersebut. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya  melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. “Spanduk itu dipasang bertujuan agar publik tahu bahwa tanah tersebut bukan milik pemkot, tapi milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Dalam waktu dekat, kalau sampai 1 Desember (pemkot) tidak ada kepastian, itu (jalan) mau kita tutup lagi,” kata M Sholeh, kuasa hukum Ichwan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/11). Soal harga lahan tersebut? Sholeh mengaku, dirinya belum memikirkan sampai ke arah sana. “Belum, itu kan namanya berandai-andai. Belum ada kejelasan kok memikirkan harga. Kita melihat iktikad baiknya (pemkot) dulu. Kemarin saja temboknya dibongkar," ujar dia. Sengketa tanah ini sebelumnya juga pernah terjadi, keluarga Ichwan juga sempat menutup total akses jalan dengan menggunakan pondasi, Kamis (28/8). Alhasil, warga yang melintasi Jalan Tambak Wedi Baru kebingungan. Jalan akhirnya dibuka, namun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Lalu Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan untuk membongkar seluruh pondasi tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Setelah dilakukan pembongkaran, Ichwan diminta untuk menghadiri mediasi dengan Dinas Pertanahan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis, (30/8).Mengenai hasil mediasi tersebut, pemilik tanah bersikukuh menguasai lahan tersebut sebagai hak miliknya. Sholeh menjelaskan, saat mediasi tersebut, BPN membenarkan kalau lahan itu milik Ichwan yang tertulis dalam surat sertifikat hak milik (SHM). “Prinsipnya, secara hukum sah milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Dan kita pun sudah pernah dipanggil pemkot dan dipertemukan dengan BPN Surabaya dan mengakui itu tanahnya Ichwan,”imbuh Sholeh. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi (m2), sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 m2.  “Kalau tidak ada kepastian akan kita tutup lagi,”pungkas Sholeh. Sementara Camat Kenjeran Henni Indriyati belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA). Bahkan dihubungi lewat HP tak dijawab. Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah  MT Ekawati Rahayu ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya mempersilahkan Memorandum untuk konfirmasi kepada kabag humas. Dan  Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara ketika ditelepon tidak diangkat. (alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait