Surabaya, Memorandum.co.id - Ichwan dan kerabatnya yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru), mengancam akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika Pemkot Surabaya tak segera membeli lahan tersebut. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. “Spanduk itu dipasang bertujuan agar publik tahu bahwa tanah tersebut bukan milik pemkot, tapi milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Dalam waktu dekat, kalau sampai 1 Desember (pemkot) tidak ada kepastian, itu (jalan) mau kita tutup lagi,” kata M Sholeh, kuasa hukum Ichwan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/11). Soal harga lahan tersebut? Sholeh mengaku, dirinya belum memikirkan sampai ke arah sana. “Belum, itu kan namanya berandai-andai. Belum ada kejelasan kok memikirkan harga. Kita melihat iktikad baiknya (pemkot) dulu. Kemarin saja temboknya dibongkar," ujar dia. Sengketa tanah ini sebelumnya juga pernah terjadi, keluarga Ichwan juga sempat menutup total akses jalan dengan menggunakan pondasi, Kamis (28/8). Alhasil, warga yang melintasi Jalan Tambak Wedi Baru kebingungan. Jalan akhirnya dibuka, namun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Lalu Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan untuk membongkar seluruh pondasi tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Setelah dilakukan pembongkaran, Ichwan diminta untuk menghadiri mediasi dengan Dinas Pertanahan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis, (30/8).Mengenai hasil mediasi tersebut, pemilik tanah bersikukuh menguasai lahan tersebut sebagai hak miliknya. Sholeh menjelaskan, saat mediasi tersebut, BPN membenarkan kalau lahan itu milik Ichwan yang tertulis dalam surat sertifikat hak milik (SHM). “Prinsipnya, secara hukum sah milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Dan kita pun sudah pernah dipanggil pemkot dan dipertemukan dengan BPN Surabaya dan mengakui itu tanahnya Ichwan,”imbuh Sholeh. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi (m2), sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 m2. “Kalau tidak ada kepastian akan kita tutup lagi,”pungkas Sholeh. Sementara Camat Kenjeran Henni Indriyati belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA). Bahkan dihubungi lewat HP tak dijawab. Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah MT Ekawati Rahayu ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya mempersilahkan Memorandum untuk konfirmasi kepada kabag humas. Dan Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara ketika ditelepon tidak diangkat. (alf/dhi)
Jalan Tambak Wedi Baru Terancam Ditutup Lagi oleh Pemilik Lahan
Selasa 05-11-2019,09:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Terkini
Minggu 29-12-2024,15:08 WIB
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Probolinggo Siagakan Tol Fungsional Probowangi Kraksaan-Gending
Minggu 29-12-2024,15:03 WIB
Jaga Kamtibmas, Polsek Bubutan Patroli Rutin di Area Wisata Kota Lama Surabaya
Minggu 29-12-2024,14:12 WIB
Modus Ajak Ngobrol, Pria Sawahan Bawa Kabur Motor di Parkiran Laundry
Minggu 29-12-2024,14:04 WIB
Nongkrong Santai, Konsultasi Hukum Gratis di Kantin Rakyat Jember
Minggu 29-12-2024,13:45 WIB