Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Petugas Imigrasi mengamankan WNA terkait pengungkapan sindikat love scamming di Tangerang.-Sujatmiko-

TANGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming dan mengamankan 27 warga negara asing di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Kamis 16 Januari 2026.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Raih Dua Penghargaan pada Evaluasi Akhir Tahun Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai pusat aktivitas kejahatan siber.


Mini Kidi--

"Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 14 orang asing di Gading Serpong, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujarnya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Langgar Izin Tinggal Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Menurutnya, jaringan ini bekerja terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mencari korban melalui media sosial dan membangun komunikasi agar terlihat meyakinkan.

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Teguhkan Komitmen Kinerja dan Integritas Tahun 2026

Pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. "Aksi tersebut direkam dan digunakan untuk pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman apabila korban tidak mengirimkan uang," jelasnya.

BACA JUGA:Paspor Simpatik Sita Antusias Publik, Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon di Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Sementara itu, pengembangan pemeriksaan dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena overstay selama 137 hari.

Di hari yang sama, tim juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya diketahui overstay dan menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA:Tutup 2025 Nyaris Sempurna, Imigrasi Surabaya Tancap Gas di Layanan dan Penegakan Hukum

Sumber:

Berita Terkait