Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung merilis kasus tipu gelap dengan dua tersangka berinisial AAF (40), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan YDS (31), warga Kecamatan Tanggunggunung, Selasa (28/6/2022). Dalam pers rilis tersebut, dua tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua orang korban yakni MS (41) dan MA (46), warga Kota Marmer. Keduanya tertipu setelah membeli tanah kaveling di Desa Tugu, Kecamatan Sendang, dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat ,yang ditawarkan oleh perusahaan milik kedua tersangka. "Yang kami amankan ini statusnya direktur CV Setya Land Indonesia dan satunya lagi adalah orang yang dipercaya mengelola CV ini," ujarnya. AKBP Handono menjelaskan, dalam laporannya, kedua korban mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta. Korban merugi setelah uang pembelian tanah kaveling diberikan kepada tersangka. Namun sertifikat tanah dan bukti kepemilikan tidak diberikan kepada korban. Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan pendalaman. Dan hasilnya ternyata tanah yang ditawarkan tersebut merupakan milik pihak lain, di mana pembeliannya belum dilunasi oleh tersangka. "Ternyata status tanah yang ditawarkan di media sosial, yang katanya bisa dibeli per kaveling ini, masih menjadi milik orang lain dan belum dibeli sama tersangka," paparnya. Kapolres Handono mengungkapkan, dari keterangan tersangka, sejak pertama kali ditawarkan pada 2021 lalu, sudah ada 35 kaveling terjual dengan pembeli sebanyak 25 orang. "Korban yang melapor baru dua orang. Tapi data yang ada itu sudah ada 25 pembeli lokasi kaveling tersebut," jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Di depan awak media, tersangka AAF mengakui uang milik korban yang telah diberikan kepadanya sudah digunakan untuk operasional kantor. Kemudian juga digunakan untuk menutupi kekurangan kantor di salah satu proyek kaveling yang ada di Jawa Tengah. "Uangnya sudah untuk operasional kantor, bayar karyawan, ngurus lain-lain sama menyelesaikan proyek kavling di Purworejo Jawa Tengah," akunya. (fir/mad)
Polres Tulungagung Tangkap 2 Tersangka Penipuan Tanah Kaveling
Selasa 28-06-2022,20:10 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :