Surabaya, Memorandum.co.id - Urusan narkoba memang tiada habisnya. Seperti Kurniawan Hadi Prasetyo. Lantaran membelikan sabu seberat 0,24 gram pesanan wanita cantik, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Awalnya terdakwa dihubungi seorang wanita bernama Viona (DPO) untuk membelikan sabu seharga Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa menelepon Danang Eka Prasetyo (berkas penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membelikan sabu. Danang mulanya tidak mau mencarikan. Namun pada akhirnya mau juga mencarikan. Terdakwa lalu memberikan uang Rp 200 ribu ke Danang. Setelah mendapat barang haram tersebut lalu diselipkan di HP-nya. Terdakwa lalu mengatakan kepada Viona bahwa sabu yang dipesan sudah dikuasainya. Kemudian disepakati untuk ketemuan di toko Alfamart puncak permai Darmo permai Surabaya. Sebelum menyerahkan sabu tersebut, terdakwa ditangkap oleh Sutrisno dan Maskori Hasan anggota Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya tersebut, Kurniawan akhirnya dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Selain itu, juga dipidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Akhmad Muzakki sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsider 2 bulan kurungan. (jak)
Dibujuk Wanita Cantik Belikan Sabu, Dibui 4 Tahun
Senin 27-06-2022,13:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:04 WIB
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias Program MBG, Menu Ayam, Daging Lembu hingga Buah Segar
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Terkini
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pos Pelayanan Alun-Alun Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB
Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih
Minggu 15-03-2026,17:39 WIB
Ciptakan Mudik Aman, Polres Kediri Kota Patroli dan Cek Pospam Operasi Ketupat Semeru 2026
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Minggu 15-03-2026,17:27 WIB