Surabaya, Memorandum.co.id - Perselisihan antara suami istri sering terjadi dalam sebuah keluarga. Terkadang kekerasan fisik ikut juga menyertainya. Bisa suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Tak jarang akibatnya bisa sampai ke ranah hukum karena pelaku kekerasan fisik dijerat undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut M Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, UU PKDRT dibuat untuk mengatur, merukunkan dan meyatukan rumah tangga. Bukan malah untuk menghancurkan. Oleh karena harus benar penerapannya. "Makanya pasal-pasal pidana itu jalan terakhir. Karena tidak mungkin suami istri bertengkar terus dilaporkan dipenjara. Ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU KDRT itu," jelas M Sholehuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/6). Bahkan, untuk kasus KDRT sendiri menurut Sholehuddin harusnya di restorative justice (RJ) saja. "Seharusnya di RJ, baik di kepolisian dan kejaksaan," ucapnya. Sedangkan saat diminta pendapat hukumnya terkait perbedaan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU PKDRT, Sholehuddin menerangkan dilihat dari akibat kekerasan fisik (penganiayaan) yang dialami korban. "Kalau kekerasan fisik atau penganiayaan yang menyebabkan opname, menimbulkan luka berat dan atau cacat secara fisik bisa didakwa dengan (pasal 44) ayat 1. Tetapi apabila tidak menimbulkan itu semua maka ayat 4," terangnya. Sementara apabila dikaitkan dengan salah satu kasus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana korban tidak mengalami cacat fisik, luka berat, Sholehuddin mengatakan melihat dari fakta sidangnya. "Ya harus dilihat dulu fakta sidangnya bagaimana. Apa korban menderita luka berat, cacat fisik. Kalau tidak ya cukup ayat (4)," tandasnya. (jak)
Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Rabu 22-06-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Rabu 07-10-2026,23:59 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,01:10 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Terkini
Kamis 08-10-2026,22:10 WIB
DPC PKB Sumenep Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
Investasi Nikel Melonjak, Indonesia Bidik Posisi Rantai Pasok Global Baterai Kendaraan Listrik
Kamis 08-10-2026,21:44 WIB
Korupsi Keuangan Desa, Kades Drokilo Dituntut 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,38 M
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,21:17 WIB