Surabaya, Memorandum.co.id - Perselisihan antara suami istri sering terjadi dalam sebuah keluarga. Terkadang kekerasan fisik ikut juga menyertainya. Bisa suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Tak jarang akibatnya bisa sampai ke ranah hukum karena pelaku kekerasan fisik dijerat undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut M Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, UU PKDRT dibuat untuk mengatur, merukunkan dan meyatukan rumah tangga. Bukan malah untuk menghancurkan. Oleh karena harus benar penerapannya. "Makanya pasal-pasal pidana itu jalan terakhir. Karena tidak mungkin suami istri bertengkar terus dilaporkan dipenjara. Ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU KDRT itu," jelas M Sholehuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/6). Bahkan, untuk kasus KDRT sendiri menurut Sholehuddin harusnya di restorative justice (RJ) saja. "Seharusnya di RJ, baik di kepolisian dan kejaksaan," ucapnya. Sedangkan saat diminta pendapat hukumnya terkait perbedaan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU PKDRT, Sholehuddin menerangkan dilihat dari akibat kekerasan fisik (penganiayaan) yang dialami korban. "Kalau kekerasan fisik atau penganiayaan yang menyebabkan opname, menimbulkan luka berat dan atau cacat secara fisik bisa didakwa dengan (pasal 44) ayat 1. Tetapi apabila tidak menimbulkan itu semua maka ayat 4," terangnya. Sementara apabila dikaitkan dengan salah satu kasus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana korban tidak mengalami cacat fisik, luka berat, Sholehuddin mengatakan melihat dari fakta sidangnya. "Ya harus dilihat dulu fakta sidangnya bagaimana. Apa korban menderita luka berat, cacat fisik. Kalau tidak ya cukup ayat (4)," tandasnya. (jak)
Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Rabu 22-06-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,19:58 WIB
Tak Pernah Cukup dengan Satu Wanita (4): Runtuhnya Pesona sang Pemikat Hati
Rabu 05-08-2026,18:52 WIB
Kadishub Gresik Buka Suara Terkait Oknum Anggota Edarkan Sabu-sabu, Siapkan Pemberhentian
Rabu 05-08-2026,18:42 WIB
Bupati Lamongan Targetkan 1.000 Lubang Biopori Usai Terinspirasi Inovasi Mahasiswa KKN
Rabu 05-08-2026,18:31 WIB
Jalani Laga Hidup Mati di Singapura, Timnas Garuda Wajib Bangkit Demi Trofi Perdana di Piala AFF 2026
Rabu 05-08-2026,18:30 WIB