Surabaya, Memorandum.co.id - Perselisihan antara suami istri sering terjadi dalam sebuah keluarga. Terkadang kekerasan fisik ikut juga menyertainya. Bisa suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Tak jarang akibatnya bisa sampai ke ranah hukum karena pelaku kekerasan fisik dijerat undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut M Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, UU PKDRT dibuat untuk mengatur, merukunkan dan meyatukan rumah tangga. Bukan malah untuk menghancurkan. Oleh karena harus benar penerapannya. "Makanya pasal-pasal pidana itu jalan terakhir. Karena tidak mungkin suami istri bertengkar terus dilaporkan dipenjara. Ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU KDRT itu," jelas M Sholehuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/6). Bahkan, untuk kasus KDRT sendiri menurut Sholehuddin harusnya di restorative justice (RJ) saja. "Seharusnya di RJ, baik di kepolisian dan kejaksaan," ucapnya. Sedangkan saat diminta pendapat hukumnya terkait perbedaan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU PKDRT, Sholehuddin menerangkan dilihat dari akibat kekerasan fisik (penganiayaan) yang dialami korban. "Kalau kekerasan fisik atau penganiayaan yang menyebabkan opname, menimbulkan luka berat dan atau cacat secara fisik bisa didakwa dengan (pasal 44) ayat 1. Tetapi apabila tidak menimbulkan itu semua maka ayat 4," terangnya. Sementara apabila dikaitkan dengan salah satu kasus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana korban tidak mengalami cacat fisik, luka berat, Sholehuddin mengatakan melihat dari fakta sidangnya. "Ya harus dilihat dulu fakta sidangnya bagaimana. Apa korban menderita luka berat, cacat fisik. Kalau tidak ya cukup ayat (4)," tandasnya. (jak)
Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Rabu 22-06-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,16:18 WIB
Pengacara Sebut Tudingan Pengasuh Ponpes Situbondo Bawa Kabur Santriwati Hanya Cerita Bohong
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 22-05-2026,07:31 WIB
Surabaya Terbanyak! Ini Daftar 44 Aset Bermasalah Pemprov Jatim yang Ditertibkan Satpol PP
Jumat 22-05-2026,07:01 WIB
Pererat Kolaborasi, Bapas dan Polres Kediri Kota Komitmen Maksimalkan Pembinaan Masyarakat
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB