Surabaya, Memorandum.co.id - Perselisihan antara suami istri sering terjadi dalam sebuah keluarga. Terkadang kekerasan fisik ikut juga menyertainya. Bisa suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Tak jarang akibatnya bisa sampai ke ranah hukum karena pelaku kekerasan fisik dijerat undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut M Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, UU PKDRT dibuat untuk mengatur, merukunkan dan meyatukan rumah tangga. Bukan malah untuk menghancurkan. Oleh karena harus benar penerapannya. "Makanya pasal-pasal pidana itu jalan terakhir. Karena tidak mungkin suami istri bertengkar terus dilaporkan dipenjara. Ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU KDRT itu," jelas M Sholehuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/6). Bahkan, untuk kasus KDRT sendiri menurut Sholehuddin harusnya di restorative justice (RJ) saja. "Seharusnya di RJ, baik di kepolisian dan kejaksaan," ucapnya. Sedangkan saat diminta pendapat hukumnya terkait perbedaan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU PKDRT, Sholehuddin menerangkan dilihat dari akibat kekerasan fisik (penganiayaan) yang dialami korban. "Kalau kekerasan fisik atau penganiayaan yang menyebabkan opname, menimbulkan luka berat dan atau cacat secara fisik bisa didakwa dengan (pasal 44) ayat 1. Tetapi apabila tidak menimbulkan itu semua maka ayat 4," terangnya. Sementara apabila dikaitkan dengan salah satu kasus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana korban tidak mengalami cacat fisik, luka berat, Sholehuddin mengatakan melihat dari fakta sidangnya. "Ya harus dilihat dulu fakta sidangnya bagaimana. Apa korban menderita luka berat, cacat fisik. Kalau tidak ya cukup ayat (4)," tandasnya. (jak)
Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Rabu 22-06-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,06:01 WIB
Hidupkan Ekonomi Kota Lama Surabaya, 10 Regentstraat Hadirkan Narasi Sejarah Lewat Kuliner
Kamis 30-04-2026,10:46 WIB
Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi
Kamis 30-04-2026,14:37 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Kisah Sandrina Kanya Patrisha: Berawal dari Booking Studio Foto, Kini Jadi Model Profesional
Kamis 30-04-2026,07:00 WIB
Kejari Surabaya Sita Dokumen dan Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
Terkini
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,22:18 WIB
KRI Bima Suci Sandar di Singapura dalam Pelayaran Muhibah Diplomasi Taruna AAL
Kamis 30-04-2026,22:11 WIB
Warga Binaan Rutan Gresik Dilatih Membuat Damar Kurung untuk Lestarikan Budaya Lokal
Kamis 30-04-2026,22:05 WIB
Tiga Pelaku Penipuan Modus Dapur MBG di Gresik Ditangkap, Usai Tipu Sales Susu Puluhan Juta Rupiah
Kamis 30-04-2026,21:59 WIB