Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Surabaya Terbanyak! Ini Daftar 44 Aset Bermasalah Pemprov Jatim yang Ditertibkan Satpol PP

Surabaya Terbanyak! Ini Daftar 44 Aset Bermasalah Pemprov Jatim yang Ditertibkan Satpol PP

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Jatim. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bukan sekadar aksi pembongkaran di lapangan. Di balik setiap pengosongan lahan hingga relokasi bangunan liar, ada proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), kajian hukum, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Hadid Manggala Shofwan, menjelaskan bahwa setiap aset Pemprov memiliki OPD pengguna yang bertugas mengawasi dan memantau pemanfaatannya. 

BACA JUGA:Dewan Kesenian Surabaya Lapor Polisi Usai Barang Inventaris Diangkut Satpol PP


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, untuk pengelolaan aset Pemprov berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, untuk tindakan penertiban, Satpol PP menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

Hadid menyebutkan bahwa penertiban aset bukan sekadar pengosongan lahan atau pembongkaran bangunan liar, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat luas, mulai dari keselamatan pengguna jalan hingga normalisasi sungai.

"Kalau ada bangunan liar di bahu jalan provinsi, misalnya, pengguna aset seperti Bina Marga yang lebih dulu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Tapi kalau sudah masuk penertiban, itu memang tugas Satpol PP," ujar Hadid, pada Jumat, 22 Mei 2026.

BACA JUGA:Kembalikan Fungsi Saluran, Satpol PP Tertibkan 1,8 Km Bangunan Liar di Kaliwaron


Gempur Rokok Illegal--

Ia pun mencontohkan penanganan aset milik Dinas Bina Marga di wilayah Lampu Merah Puji, arah Puger, Kabupaten Jember. Kawasan tersebut direncanakan untuk pelebaran jalan, namun dipenuhi sekitar 25 bangunan liar di sisi kanan dan kiri jalan.

Sebelum tindakan dilakukan, proses diawali dengan sosialisasi kepada warga hingga rapat koordinasi lintas instansi. Dalam rapat itu, tim pengamanan aset yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur turut dilibatkan, terdiri dari unsur Biro Hukum, Inspektorat, dan BPKAD sebagai anggota tetap.

Menurut Hadid, keberadaan SK Gubernur menjadi landasan hukum penting dalam setiap penertiban aset. Bahkan, dokumen tersebut pernah menjadi dasar kemenangan Pemprov Jatim saat menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita pernah digugat saat penertiban rumah dinas di Malang. Hakim tanya dasar hukumnya apa. Selain surat tugas, kita tunjukkan SK Gubernur terkait pengamanan aset, dan itu menguatkan posisi kami," ceritanya. 

BACA JUGA:Sinergi Cegah Kemacetan, Polsek Lakarsantri Dampingi Satpol PP Tertibkan Fungsi Jalan di Kawasan Unesa

Sumber:

Berita Terkait