Surabaya, memorandum.co.id - Tindak pidana penipuan melalui media sosial dilakukan Arief Hidayat. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dokter spesialis jantung dan pemborong (kontraktor). Sementara korbannya yaitu dua gadis cantik bernama Nurul Afifi dan Annisah Fadilah. Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban Nurul Afifi melalui aplikasi Instagram. Menurut pengakuannya, terdakwa adalah seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan akhirnya terjalin hubungan asmara. "Pada Kamis (17/2) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengajak bertemu Nurul Afifi di depan Holland Bakery yang terletak di Jalan Raya Jemursari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6). Dalam pertemuan tersebut, sambung Siska, terdakwa mengatakan mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang di perumahan elit di kawasan Surabaya Barat. Dia kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen. "Atas penawaran terdakwa, Nurul Afifi merasa percaya dan tertarik sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui M Banking," imbuhnya. Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa Nurul sering menanyakan dimana lokasi proyek yang disampaikan terdakwa. Namun terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. "Selain itu terdakwa tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk bekerja," ucapnya. Tak berhenti di situ, terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain yaitu Annisah Fadilah temannya yang dikenal semenjak 2020 melalui media sosial WhatsApp. Kali ini modusnya berbeda, terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di kota Gresik. "Terdakwa meminjam uang kepada Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktek. Terdakwa beralasan pada saat itu kartu ATM -nya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir," ujar JPU. Atas perbuatannya tersebut, korban Nurul Afifi mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara, Annisah Fadilah sebesar Rp 10 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tandas JPU. (jak)
Mengaku Dokter Spesialis dan Kontraktor, Tipu Dua Gadis Cantik
Senin 20-06-2022,18:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,16:31 WIB
Saksi Bongkar Pengeroyokan HW Superhouse, Jason-Richardy Kian Terpojok
Rabu 14-10-2026,14:01 WIB
Sekolah Rakyat Jombang Penuhi Kuota 270 Siswa, DPRD Soroti Transparansi Penerimaan
Rabu 14-10-2026,18:12 WIB
Belasan Penghuni Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Staf Terluka Saat Menghalangi
Rabu 14-10-2026,14:22 WIB
Korban Arisan Meow Bertambah, 8 Orang Datangi Polda Jatim
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Terkini
Kamis 15-10-2026,13:20 WIB
Misi Kemanusiaan 12 Hari, Sinergi Baznas-PMI Jember Gelontorkan Air Bersih ke Zona Kering
Kamis 15-10-2026,13:17 WIB
Plafon Ambrol dan Keramik Retak, Gedung Sekolah Rakyat Jombang Diaudit dan Serah Terima Ditunda
Kamis 15-10-2026,13:11 WIB
Kunjungi Posyandu Binaan, Ketua IAD Jember Laila Yadyn Pastikan Kesehatan Balita dan Lansia Terjaga
Kamis 15-10-2026,12:57 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno Hatta Tulungagung, Pemotor 24 Tahun Tewas Usai Tabrak Tiang
Kamis 15-10-2026,12:48 WIB