Surabaya, memorandum.co.id - Tindak pidana penipuan melalui media sosial dilakukan Arief Hidayat. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dokter spesialis jantung dan pemborong (kontraktor). Sementara korbannya yaitu dua gadis cantik bernama Nurul Afifi dan Annisah Fadilah. Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban Nurul Afifi melalui aplikasi Instagram. Menurut pengakuannya, terdakwa adalah seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan akhirnya terjalin hubungan asmara. "Pada Kamis (17/2) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengajak bertemu Nurul Afifi di depan Holland Bakery yang terletak di Jalan Raya Jemursari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6). Dalam pertemuan tersebut, sambung Siska, terdakwa mengatakan mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang di perumahan elit di kawasan Surabaya Barat. Dia kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen. "Atas penawaran terdakwa, Nurul Afifi merasa percaya dan tertarik sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui M Banking," imbuhnya. Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa Nurul sering menanyakan dimana lokasi proyek yang disampaikan terdakwa. Namun terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. "Selain itu terdakwa tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk bekerja," ucapnya. Tak berhenti di situ, terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain yaitu Annisah Fadilah temannya yang dikenal semenjak 2020 melalui media sosial WhatsApp. Kali ini modusnya berbeda, terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di kota Gresik. "Terdakwa meminjam uang kepada Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktek. Terdakwa beralasan pada saat itu kartu ATM -nya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir," ujar JPU. Atas perbuatannya tersebut, korban Nurul Afifi mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara, Annisah Fadilah sebesar Rp 10 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tandas JPU. (jak)
Mengaku Dokter Spesialis dan Kontraktor, Tipu Dua Gadis Cantik
Senin 20-06-2022,18:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Sabtu 11-07-2026,17:13 WIB
Pemkot Surabaya Ancam Copot Pengurus RT/RW yang Tarik Pungutan Sembarangan
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:00 WIB
Binmas Polsek Kota Tulungagung Dampingi Petani Rawat Jagung di Jepun
Minggu 12-07-2026,14:56 WIB
Pencarian Pemancing Ngantru Hilang Ditutup, Muncul Petunjuk Tak Terduga dari CCTV Rumah
Minggu 12-07-2026,14:51 WIB
Ribuan Warga Padati Taman Harmoni, Pemkot Pasuruan Gelar Kolaborasi Tiga Perayaan Sekaligus
Minggu 12-07-2026,14:46 WIB
Kodim Bojonegoro Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Minggu 12-07-2026,14:42 WIB