Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meresmikan aplikasi Sipandu. Aplikasi berbasis online dalam website Kejati Jatim itu dinyatakan bakal menjadi terobosan anyar dan untuk memangkas birokrasi. Perihal itu dibenarkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Menurutnya, aplikasi itu digadang-gadang bakal memangkas birokrasi dan transparasi yang ada di Jatim. Mia menegaskan, tujuan utama aplikasi itu untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit. Pun dengan mengupayakan pelayanan prima pada masyarakat. "Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan. Dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal," jelas Mia usai meluncurkan aplikasi Sipandu, Rabu (15/6/2022). Ihwal penerapannya, Mia menyebut dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara rinci, untuk internal, kepentingan pegawai misalnya, dari bidang pembinaan, memiliki aplikasi khusus yang berlabel info pangkat/ gaji berkala. Ini untuk memudahkan pegawai memperoleh kenaikan gaji berkala. Yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring. "Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun. Di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (pengurusan angka kredit jaksa)," ujarnya. Untuk bidang tangkap buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu. "Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya. Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin hanya dengan satu layanan atau dengan satu sentuhan gawai masing-masing. Per Rabu (15/6/2022) ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim. "Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya. Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (laporan pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya. "Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya. Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan. "Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," ungkapnya. (jak)
Kejati Jatim Luncurkan Aplikasi Sipandu
Rabu 15-06-2022,16:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,15:37 WIB
Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Rabu 08-01-2025,14:46 WIB
Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,21:15 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Angkat Suara Terkait Viral Camat Asemrowo
Rabu 08-01-2025,13:38 WIB
Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil PLN di Manyar Gresik Tewas Tabrak Pohon
Terkini
Kamis 09-01-2025,13:02 WIB
120 Ibu Muda Lumajang Diwisuda dalam Program Sekolah Orang Tua Hebat
Kamis 09-01-2025,12:59 WIB
Harga Cabai Meroket, Petani Jember Senyum Sumringah
Kamis 09-01-2025,12:56 WIB
Driver Bus Pariwisata Maut Sudah Diamankan, Polres Batu Fokus Selamatkan Korban Laka
Kamis 09-01-2025,12:45 WIB
Tingkatkan SDM Anggota, Polres Lumajang Gelar Binrohtal Secara Rutin
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB