Surabaya, memorandum.co.id - Muhamad (27), warga Jalan Semampir, diborgol anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita 2 poket sabu seberat 2,48 gram yang disimpam di dompetnya. Dan uang sebesar Rp 620 ribu. Dirasa terbukti, Muhamad kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kini sudah kami jebloskan penjara," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (14/6). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi di daerah Sidotopo. Berbekal laporan itu, anggota merespons dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Begitu Muhamad muncul dengan mengendarai motor, petugas langsung menyergapnya. Dan sewaktu digeledah ditemukan barang bukti di dompet yang dibawa tersangka. "Kami masih kembangkan kasusnya dengan menangkap pemasok sabu kepada tersangka," tandas Daniel. Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku dapat barang haram dari pengedar berinisial IM (DPO). “Saya beli sabu seharga Rp 2 juta," terang Muhamad. Rencana akan dijual eceran. Namun belum terjual sudah ditangkap pollisi. "Saya jual lagi," tutur Muhammad. (rio)Simpan Sabu di Dompet, Pengedar Sabu Disergap
Selasa 14-06-2022,17:53 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :