Lumajang, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Klakah yang diduga melakukan penganiayaan serta pengerusakan rumah seorang warga di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Pria berinisial LH (33) yang merupakan kepala desa di Kecamatan Klakah, diamankan petugas saat bersembunyi di rumah rekannya warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah pada 10 juni 2022. Saat diamankan, petugas menemukan bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Bahkan petugas juga menemukan plastik bekas bungkus sabu, pipet dan alat penghisap sabu. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban berinisial SR (29) terjadi pada 25 Mei 2022 di pasar dekat perlintasan rel kereta api Desa Klakah, Kecamatan Klakah. Korban yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang dicegat terduga pelaku bersama tujuh orang temannya yang sampai saat ini masih berstatus buron. Saat bertemu itulah, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Tak berapa lama, tiba -tiba salah seorang teman terduga pelaku memukul korban. “Tak terima dengan tindakan pemukulan tersebut, korban berusaha melawan. Namun LH, ikut memukuli korban menggunakan gagang clurit dan mengenai kepala korban. Bahkan usai memukuli korban salah satu teman pelaku merampas HP milik korban sambil mengancam” Jelas Dewa, Senin (13/06/2022)siang Belum puas menganiaya korban, terduga pelaku dan teman temannya kemudian mendatangi rumah ibu korban di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Mereka kembali melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak barang di rumah ibu korban karena korban berhasil lolos dari lokasi kejadian. “Usai dianiaya, korban berhasil meloloskan diri. Dikejar oleh pelaku karena diduga bersembunyi di rumah ibunya dan di situlah dilakukan pengerusakan,” bebernya Dari keterangan yang didapat, diketahui motif terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena ada selisih paham antara korban dengan kakak ipar dari pelaku terkait masalah hutang piutang jual beli cabe. "Bahkan dari informasi korban pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan,” tandas Dewa. (ani)
Aniaya dan Rusak Barang, Kades Diamankan Polisi
Senin 13-06-2022,21:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,16:22 WIB
Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya
Terkini
Senin 19-01-2026,10:00 WIB
Penuhi Target PAD 100 Persen, Pemkab Bangkalan Anugerahkan Penghargaan Kepada OPD dan Kecamatan Berprestasi
Senin 19-01-2026,09:41 WIB
2.684 Personel Polda Jatim Terima Tanda Kehormatan, Irjen Nanang: Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Senin 19-01-2026,09:38 WIB
Dime Dimov Resmi Berpisah dengan Persebaya, Bonek Sampaikan Salam Perpisahan
Senin 19-01-2026,09:12 WIB
Jarah Honda Beat, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Alap-alap Motor Pecandu Judol
Senin 19-01-2026,09:07 WIB