Lumajang, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Klakah yang diduga melakukan penganiayaan serta pengerusakan rumah seorang warga di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Pria berinisial LH (33) yang merupakan kepala desa di Kecamatan Klakah, diamankan petugas saat bersembunyi di rumah rekannya warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah pada 10 juni 2022. Saat diamankan, petugas menemukan bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Bahkan petugas juga menemukan plastik bekas bungkus sabu, pipet dan alat penghisap sabu. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban berinisial SR (29) terjadi pada 25 Mei 2022 di pasar dekat perlintasan rel kereta api Desa Klakah, Kecamatan Klakah. Korban yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang dicegat terduga pelaku bersama tujuh orang temannya yang sampai saat ini masih berstatus buron. Saat bertemu itulah, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Tak berapa lama, tiba -tiba salah seorang teman terduga pelaku memukul korban. “Tak terima dengan tindakan pemukulan tersebut, korban berusaha melawan. Namun LH, ikut memukuli korban menggunakan gagang clurit dan mengenai kepala korban. Bahkan usai memukuli korban salah satu teman pelaku merampas HP milik korban sambil mengancam” Jelas Dewa, Senin (13/06/2022)siang Belum puas menganiaya korban, terduga pelaku dan teman temannya kemudian mendatangi rumah ibu korban di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Mereka kembali melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak barang di rumah ibu korban karena korban berhasil lolos dari lokasi kejadian. “Usai dianiaya, korban berhasil meloloskan diri. Dikejar oleh pelaku karena diduga bersembunyi di rumah ibunya dan di situlah dilakukan pengerusakan,” bebernya Dari keterangan yang didapat, diketahui motif terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena ada selisih paham antara korban dengan kakak ipar dari pelaku terkait masalah hutang piutang jual beli cabe. "Bahkan dari informasi korban pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan,” tandas Dewa. (ani)
Aniaya dan Rusak Barang, Kades Diamankan Polisi
Senin 13-06-2022,21:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,10:31 WIB
Jelang Pilkada, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Kawal Kondusifitas Daerah
Minggu 24-11-2024,09:54 WIB
Kapolres Bangkalan Pimpin Cipta Kondisi Masa Tenang
Minggu 24-11-2024,09:48 WIB
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB
Kawal Demokrasi di Pilkada dengan Satgas Anti Money Politics
Minggu 24-11-2024,08:47 WIB