Lumajang, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Klakah yang diduga melakukan penganiayaan serta pengerusakan rumah seorang warga di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Pria berinisial LH (33) yang merupakan kepala desa di Kecamatan Klakah, diamankan petugas saat bersembunyi di rumah rekannya warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah pada 10 juni 2022. Saat diamankan, petugas menemukan bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Bahkan petugas juga menemukan plastik bekas bungkus sabu, pipet dan alat penghisap sabu. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban berinisial SR (29) terjadi pada 25 Mei 2022 di pasar dekat perlintasan rel kereta api Desa Klakah, Kecamatan Klakah. Korban yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang dicegat terduga pelaku bersama tujuh orang temannya yang sampai saat ini masih berstatus buron. Saat bertemu itulah, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Tak berapa lama, tiba -tiba salah seorang teman terduga pelaku memukul korban. “Tak terima dengan tindakan pemukulan tersebut, korban berusaha melawan. Namun LH, ikut memukuli korban menggunakan gagang clurit dan mengenai kepala korban. Bahkan usai memukuli korban salah satu teman pelaku merampas HP milik korban sambil mengancam” Jelas Dewa, Senin (13/06/2022)siang Belum puas menganiaya korban, terduga pelaku dan teman temannya kemudian mendatangi rumah ibu korban di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Mereka kembali melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak barang di rumah ibu korban karena korban berhasil lolos dari lokasi kejadian. “Usai dianiaya, korban berhasil meloloskan diri. Dikejar oleh pelaku karena diduga bersembunyi di rumah ibunya dan di situlah dilakukan pengerusakan,” bebernya Dari keterangan yang didapat, diketahui motif terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena ada selisih paham antara korban dengan kakak ipar dari pelaku terkait masalah hutang piutang jual beli cabe. "Bahkan dari informasi korban pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan,” tandas Dewa. (ani)
Aniaya dan Rusak Barang, Kades Diamankan Polisi
Senin 13-06-2022,21:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,12:56 WIB
Sidang Gugatan Dugaan PMH Bank Pelat Merah Cabang Magetan Masuk Tahap Saksi Penggugat
Minggu 17-05-2026,07:41 WIB
Polsek Balongbendo Panen Raya Jagung Perkasa Hybrida, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Minggu 17-05-2026,10:35 WIB
DPMPTSP Jombang Buka Layanan Perizinan di CFD, ASN Borong Jajanan UMKM
Minggu 17-05-2026,10:41 WIB
Harga Terus Anjlok, Peternak Tulungagung Bagikan Ribuan Telur Ayam Gratis kepada Masyarakat
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB
Genjot Prestasi Nomor Seni, Hapkido Jatim Latih 20 Pelatih Mugihyung
Terkini
Senin 18-05-2026,07:26 WIB
Gandeng EO Warna, Aston Inn Batu Sukses Wadahi Kreativitas Anak Lewat Kompetisi Edukatif
Senin 18-05-2026,07:17 WIB
Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Sawahan Surabaya Ludes Terbakar
Senin 18-05-2026,07:00 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Pria Asal Surabaya Gelapkan Motor Teman Kencannya untuk Nyabu
Senin 18-05-2026,06:00 WIB
Nyeri Lambung Bisa Ganggu Pikiran
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB