Lamongan, memorandum.co.id - Operasi Pekat Semeru 2022 tuntas digelar Polres Lamongan selama 12 hari mulai 23 Mei hingga 03 Juni 2022. Selama operasi, jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap 96 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka 106 orang.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, operasi digelar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dan Hari Raya Iduladha 1443 H.
“Operasi pekat ini digelar selama 12 hari dengan menyasar 9 kejahatan meliputi prostitusi, premanisme, pornografi, judi, narkoba, miras, handak, petasan, dam kembang api ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar Kapolres Miko saat memimpin rilis ungkap kasus, Jumat (10/6/2022).
“Operasi pekat ini berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” sambung Miko.
Polres Lamongan mampu mengungkap kasus melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Dari operasi pekat ini, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).
“Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik, ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya,” tambahnya.
Kasus Premanisme dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Sedangkan Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk Miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.(and/har)