Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa dugaan pencabulan kepada dua anak kandung, Qoyum alias IQ (47), warga Sukun, Kota Malang dituntut 19 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina, Rabu (08/06/2022). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro membenarkan akan hal itu. "Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Ulah terdakwa telah membuat kedua anaknya trauma," terang Kasi Pidum. Ia menambahkan, selain tuntutan 19 tahun, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Ia dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 74D dan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU no 35 tahun 2014, tentang peribahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dgn UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," lanjutnya. (edr)
Cabuli Dua Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis 09-06-2022,15:09 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :