Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa dugaan pencabulan kepada dua anak kandung, Qoyum alias IQ (47), warga Sukun, Kota Malang dituntut 19 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina, Rabu (08/06/2022). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro membenarkan akan hal itu. "Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Ulah terdakwa telah membuat kedua anaknya trauma," terang Kasi Pidum. Ia menambahkan, selain tuntutan 19 tahun, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Ia dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 74D dan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU no 35 tahun 2014, tentang peribahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dgn UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," lanjutnya. (edr)
Cabuli Dua Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis 09-06-2022,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,16:22 WIB
Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya
Terkini
Senin 19-01-2026,08:07 WIB
Cara Membangun Kebiasaan Olahraga Tanpa Merasa Terbebani
Senin 19-01-2026,07:30 WIB
Cerita Vania Sabrina, Sukses Go International Lewat Modeling
Senin 19-01-2026,07:04 WIB
MU Sedang Menemukan Jalannya
Senin 19-01-2026,06:38 WIB
Barcelona Tumbang di Reale Arena, Laju 11 Kemenangan Dipatahkan Real Sociedad
Senin 19-01-2026,06:20 WIB