Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

DPRD Surabaya Soroti Praktik Potong Unggas Ilegal di Permukiman Padat

DPRD Surabaya Soroti Praktik Potong Unggas Ilegal di Permukiman Padat

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta dan aktivitas pemotongan unggas di permukiman.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kota Surabaya menyoroti praktik pemotongan unggas ilegal di kawasan padat penduduk yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Kamis 3 September 2026.

Aktivitas pemotongan unggas secara ilegal di tengah permukiman warga masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Larang Pemotongan Unggas di Pasar, Wajib Dialihkan ke RPU Berizin

Praktik yang umumnya berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari itu dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Mini kidi--

Sejumlah kawasan padat penduduk disebut masih menjadi lokasi pemotongan unggas mandiri. Di antaranya Semampir, Kenjeran, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Simo Rukun, Sukomanunggal, hingga Petemon.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran pengelolaan limbah hasil pemotongan tidak selalu didukung fasilitas pengolahan yang memadai.

Darah, kotoran, bulu, serta sisa proses pemotongan berpotensi masuk ke saluran air warga apabila dibuang tanpa pengolahan. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan pencemaran sekaligus mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Pasar Tembok Dukuh Segera Rampung, Kapasitas Stan Naik Jadi 189, Aktivitas Potong Unggas Resmi Dilarang

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta menegaskan pemotongan unggas tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap kegiatan pemotongan wajib memenuhi perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Nah, itu kalau ada laporkan! Memang enggak boleh sudah. Jadi sekarang semuanya itu (pemotongan unggas) harus berizin, termasuk Rumah Potong Unggas (RPU),” tegas Yuga saat ditemui Memorandum di gedung dewan.

Menurut dia, keberadaan RPU tidak harus dimonopoli fasilitas milik BUMD. Pelaku usaha swasta juga dapat mendirikan RPU sepanjang memenuhi persyaratan dan mengantongi izin operasional.

Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan rumah pribadi yang digunakan sebagai lokasi pemotongan unggas. Laporan tersebut diperlukan agar Pemkot Surabaya dapat melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

BACA JUGA:Penyembelihan Unggas di Pasar Surabaya Dilarang, Komisi B Siapkan RPU Mandiri

Sumber:

Berita Terkait