Hitungan Jam, Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di 2 TKP

Senin 06-06-2022,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk Dewi alias Baidowi (32), tersangka penusukan  terhadap Andi Hariyanto (24) pemuda asal Dusun Persil Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto pada Minggu (5/6/2022) sore. Tersangka yang merupakan warga Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung itu diamankan petugas di Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Minggu (5/6) sekitar pukul 19.00. Tak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit motor serta sebilah pisau wesi aji (pisau pusaka) yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Diketahui sebelum peristiwa tersebut terjadi, tersangka sempat terlibat perselisihan dan penganiayaan terhadap Tita DN (37), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, yang merupakan istri sirinya. Keduanya berselisih paham karena Tita DN membela anaknya yang dipukul oleh tersangka karena menolak bantuan yang ditawarkan tersangka untuk menyelesaikan persoalan HP yang dialami anak sambungnya tersebut. Penolakan itu memancing emosi sehingga tersangka menganiaya istrinya (korban.red) secara membabi buta dengan sebilah pisau hingga mengalami luka tusuk di punggung dan dada atas. Setelah puas menganiaya, tersangka pergi dari rumah dengan mengendarai motornya  ke rumah teman anaknya di Kecamatan Jatiroto. Namun di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, tersangka berpapasan dengan korban yang sebenarnya tidak saling kenal. “Saat berpapasan itulah tersangka merasa ditegur oleh korban, kemudian tersangka mencegat dan memberhentikan korban. Tanpa panjang bicara, ribut sedikit langsung menusuk dan mengenai bahu korban,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D saat pers rilis di lobi Mapolres Lumajang. senin (6/6/2022) sore. Lebih lanjut Dewa menjelaskan, dalam kejadian itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan juga merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. ”Tersangka cukup dikenal di lingkungannya memiliki temperamen tinggi. Dan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan juga,” pungkasnya. (ani)

Tags :
Kategori :

Terkait