Lumajang, memorandum.co.id - Dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk Dewi alias Baidowi (32), tersangka penusukan terhadap Andi Hariyanto (24) pemuda asal Dusun Persil Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto pada Minggu (5/6/2022) sore. Tersangka yang merupakan warga Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung itu diamankan petugas di Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Minggu (5/6) sekitar pukul 19.00. Tak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit motor serta sebilah pisau wesi aji (pisau pusaka) yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Diketahui sebelum peristiwa tersebut terjadi, tersangka sempat terlibat perselisihan dan penganiayaan terhadap Tita DN (37), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, yang merupakan istri sirinya. Keduanya berselisih paham karena Tita DN membela anaknya yang dipukul oleh tersangka karena menolak bantuan yang ditawarkan tersangka untuk menyelesaikan persoalan HP yang dialami anak sambungnya tersebut. Penolakan itu memancing emosi sehingga tersangka menganiaya istrinya (korban.red) secara membabi buta dengan sebilah pisau hingga mengalami luka tusuk di punggung dan dada atas. Setelah puas menganiaya, tersangka pergi dari rumah dengan mengendarai motornya ke rumah teman anaknya di Kecamatan Jatiroto. Namun di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, tersangka berpapasan dengan korban yang sebenarnya tidak saling kenal. “Saat berpapasan itulah tersangka merasa ditegur oleh korban, kemudian tersangka mencegat dan memberhentikan korban. Tanpa panjang bicara, ribut sedikit langsung menusuk dan mengenai bahu korban,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D saat pers rilis di lobi Mapolres Lumajang. senin (6/6/2022) sore. Lebih lanjut Dewa menjelaskan, dalam kejadian itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan juga merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. ”Tersangka cukup dikenal di lingkungannya memiliki temperamen tinggi. Dan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan juga,” pungkasnya. (ani)
Hitungan Jam, Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di 2 TKP
Senin 06-06-2022,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,10:46 WIB
Tragedi Lebaran di Pesisir Selatan: Gulungan Ombak Papuma hingga Paseban Telan Korban, 1 Tewas dan 2 Hilang
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Terkini
Rabu 01-04-2026,09:53 WIB
Antisipasi Gagguan Kamtibmas, Polsek Kwanyar Tetap Geber Giat Patroli Dini Hari Pasca Idulfitri
Rabu 01-04-2026,09:45 WIB
Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel Polsek Tandes Siaga di Jalur Tengkorak Margomulyo
Rabu 01-04-2026,09:35 WIB
Combine Harvester Bantuan Pemprov Jatim Raib di Megaluh, Misteri Belum Terungkap
Rabu 01-04-2026,09:28 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Bojonegoro Gandeng PKDI Jaga Kondusivitas
Rabu 01-04-2026,09:15 WIB