Lumajang, memorandum.co.id - Dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk Dewi alias Baidowi (32), tersangka penusukan terhadap Andi Hariyanto (24) pemuda asal Dusun Persil Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto pada Minggu (5/6/2022) sore. Tersangka yang merupakan warga Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung itu diamankan petugas di Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Minggu (5/6) sekitar pukul 19.00. Tak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit motor serta sebilah pisau wesi aji (pisau pusaka) yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Diketahui sebelum peristiwa tersebut terjadi, tersangka sempat terlibat perselisihan dan penganiayaan terhadap Tita DN (37), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, yang merupakan istri sirinya. Keduanya berselisih paham karena Tita DN membela anaknya yang dipukul oleh tersangka karena menolak bantuan yang ditawarkan tersangka untuk menyelesaikan persoalan HP yang dialami anak sambungnya tersebut. Penolakan itu memancing emosi sehingga tersangka menganiaya istrinya (korban.red) secara membabi buta dengan sebilah pisau hingga mengalami luka tusuk di punggung dan dada atas. Setelah puas menganiaya, tersangka pergi dari rumah dengan mengendarai motornya ke rumah teman anaknya di Kecamatan Jatiroto. Namun di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, tersangka berpapasan dengan korban yang sebenarnya tidak saling kenal. “Saat berpapasan itulah tersangka merasa ditegur oleh korban, kemudian tersangka mencegat dan memberhentikan korban. Tanpa panjang bicara, ribut sedikit langsung menusuk dan mengenai bahu korban,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D saat pers rilis di lobi Mapolres Lumajang. senin (6/6/2022) sore. Lebih lanjut Dewa menjelaskan, dalam kejadian itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan juga merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. ”Tersangka cukup dikenal di lingkungannya memiliki temperamen tinggi. Dan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan juga,” pungkasnya. (ani)
Hitungan Jam, Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di 2 TKP
Senin 06-06-2022,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,15:25 WIB
IPM Jember Tembus 71,57, Bupati Gus Fawait Genjot Akselerasi Lewat Program MBG dan Satgas Kemiskinan
Senin 09-03-2026,19:20 WIB
Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Terkini
Selasa 10-03-2026,14:38 WIB
Dulu Rawan Longsor Kini Plengsengan Jalan TMMD Sumenep Rampung 100 Persen
Selasa 10-03-2026,14:35 WIB
TMMD Ubah Halaman Pesantren, Santri Miftahul Ulum Kini Lebih Nyaman
Selasa 10-03-2026,14:33 WIB
Aspal Berlubang Tertutup Genangan, Pemotor di Kebomas Terperosok ke Sawah hingga Dievakuasi Damkar
Selasa 10-03-2026,14:30 WIB
Jember Resik-Resik! Satgas Gabungan Tertibkan Reklame Liar dan Kembalikan Hak Pejalan Kaki di Trotoar
Selasa 10-03-2026,14:26 WIB