Yayasan Sunan Sentono Agung Botoputih Sesalkan Aktivitas Majelis Keagamaan

Minggu 29-05-2022,21:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Juru kunci Makam Botoputih, R Aryanto Suseno merasa resah dengan keberadaan salah satu majelis keagamaan yang berdiam di kompleks permakaman sunan dan bangsawan, Jalan Pegirian, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. Aryanto mengatakan, selain telah melakukan perusakan terhadap sejumlah aset yayasan, jemaah Majelis Alhabsyi juga disebut mengganggu ketertiban di dalam kawasan yang terdapat pusara Kiai Ageng Brondong atau Sunan Botoputih itu. Di antaranya seperti, memarkir kendaraan roda dua di dalam area makam. Lalu membuat kegiatan skala besar tanpa izin, hingga membuang sampah secara sembarangan. Hal itu dinilainya bertentangan dengan tata tertib yang berlaku. "Kita sangat menyayangkan sikap dan adab dari pimpinan majelis tersebut yang kurang menjunjung nilai toleransi dan kerukunan. Bahkan aset kita seperti televisi, kursi, tempat minum, pintu dan jendela yayasan sempat dirusak. Tindakan yang seperti ini kan tidak dibenarkan," ucap Aryanto, yang juga ketua Yayasan Sunan Sentono Agung Botoputih ini, Ahad (29/5). Aryanto menjelaskan, peristiwa pengrusakan aset yayasan tersebut terjadi pada Selasa (22/2/2022). Bermula dari masalah parkir kendaraan roda dua. Saat itu, ada pengunjung dari jemaah Majelis Alhabsyi yang hendak menuju makam Habib Syekh bin Achmad bin Abdullah Bafaqih di kompleks makam Botoputih. Namun kendaraan pengunjung tersebut enggan diarahkan untuk parkir. Alhasil memicu cek-cok antara juru parkir dengan pengunjung tersebut. “Jadi si pengunjung ini mengutarakan kepada petugas parkir bahwa dirinya dari keluarga habib. Dia tak terima parkir di tempat yang seharusnya dan menganggap dari kalangan keluarga habib. Pengunjung itu kemudian memanggil habib beserta jemaah lainnya untuk meluruk petugas parkir. Akhirnya terjadi tindakan kekerasan dan pengrusakan,” papar Aryanto. Pihaknya pun telah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Hingga kini tengah dilakukan proses penyidikan dengan nomor LP/B/336/II/2022/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Terlapor merupakan Ali Alhabsyi dengan dugaan perkara secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang. “Saya berharap polisi segera mengusut kasus tersebut. Karena sampai dengan sekarang masih belum ada hasil penanganan perkaranya,” kata dia. Kendati demikian, Gus Yanto, sapaan akrab R Aryanto Suseno, mengimbau kepada pihak Majelis Alhabsyi agar mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam kompleks Makam Botoputih. “Makam ini adalah peninggalan leluhur keluarga saya yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, saya mengimbau kepada siapa pun yang memasuki area makam, maka patuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. Gus Yanto memaparkan, bagi pengunjung atau peziarah yang hendak memasuki kompleks cagar budaya Makam Botoputih, diwajibkan untuk memarkir kendaraan di lahan yang telah disediakan yayasan. Hal itu demi menjaga kondusifitas sesuai dengan Undang-undang Pasal 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara itu, salah satu pimpinan Majelis Alhabsyi, Ali menuturkan, pihaknya justru mempertanyakan wewenang juru kunci Makam Botoputih terhadap aktivitas majelisnya di kompleks makam. Menurutnya, juru kunci tak memiliki hak untuk melarang segala aktivitas yang dilakukan oleh Majelis Alhabsyi. “Kalau juru kunci keberatan, haknya juru kunci itu apa. Karena yang punya makam ini kan sudah masuk ke dalam cagar budaya, jadi legalitas mereka melarang saya itu apa. Saat itu, juga ada yang melarang dan keberatan dengan acara kami yang berselawat di dalam makam. Kalau mereka yang berhak, ayo duduk dulu bersama kami. Kalau yang tidak berhak dan asal ngomong, ya semua orang bisa. Jadi masalah ini, saya anggap angin lewat saja,”  beber Ali. Disinggung mengenai laporan polisi yang menjeratnya, Ali memastikan laporan itu tak berdasarkan hukum. Pihaknya pun mengaku siap untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Laporan polisi yang disampaikan kepada saya itu, bisa saya pastikan tidak berdasarkan hukum, hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang memang tidak ada dasar hukumnya. Kami sebagai yang dilaporkan, bisa juga membuktikan secara hukum bahwa laporan itu tidak benar. Makanya, saya sampai saat ini masih mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib,” tandasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait