Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang melalui anggota kepolisian, TNI, satpol PP, dan tokoh masyarakat mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Permendag RI sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng (migor). Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik, masyarakat dihadapkan dengan masalah kurang stabilnya harga minyak goreng oleh beberapa oknum. Sehingga hal ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Menindak lanjuti Permendag tersebut, sebagai pengayom masyarakat kali ini kepolisian menggandeng TNI bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan Banner bertuliskan Kita Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Dengan Harga Tertinggi. Pemasangan banner/spanduk tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat. Banner yang dipasang di beberapa tempat toko sembako dan pasar-pasar yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi. Ditetapkan dalam permendag tersebut, yaitu pada Pasal 1 yang dimaksud dengan minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pada Pasal 2 Menteri menetapkan HET minyak Goreng Curah sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp. 15.500 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Pada Pasal 3, pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen. Kenaikan harga minyak goreng juga secara langsung menaikkan biaya produksi makanan, sehingga pedagang makanan terpaksa menaikkan harga produk untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Hal tersebut berdampak terhadap menurunnya daya beli konsumen. Oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan Permendag tersebut dikalangan masyarakat Kabupaten Malang guna menjaga kestabilan perekonomian. Selain dilakukan pemasangan Banner. Kepolisian juga melakukan Patroli di berbagai pedagang penjual minyak goreng. “Harapan kami dengan adanya Banner himbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” kata Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti. (*/kid/ari)
Upaya Stabilkan Harga Migor, Polres Malang Pasang Spanduk Imbauan
Minggu 29-05-2022,18:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Kamis 07-05-2026,08:12 WIB
Daftar Mobil Bekas Rp100 Jutaan: Irit BBM, Perawatan Mudah, dan Aman di Kantong
Terkini
Kamis 07-05-2026,19:57 WIB
Bupati Sidoarjo Ingatkan Calon Kades Jika Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi
Kamis 07-05-2026,19:51 WIB
BPN Gresik dan PLN Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pengamanan Aset Negara
Kamis 07-05-2026,19:40 WIB
Polres Situbondo Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Lepas Belasan Tembakan Peringatan
Kamis 07-05-2026,19:25 WIB
Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB