Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang melalui anggota kepolisian, TNI, satpol PP, dan tokoh masyarakat mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Permendag RI sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng (migor). Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mulai membaik, masyarakat dihadapkan dengan masalah kurang stabilnya harga minyak goreng oleh beberapa oknum. Sehingga hal ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Menindak lanjuti Permendag tersebut, sebagai pengayom masyarakat kali ini kepolisian menggandeng TNI bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan Banner bertuliskan Kita Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Dengan Harga Tertinggi. Pemasangan banner/spanduk tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat. Banner yang dipasang di beberapa tempat toko sembako dan pasar-pasar yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi. Ditetapkan dalam permendag tersebut, yaitu pada Pasal 1 yang dimaksud dengan minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pada Pasal 2 Menteri menetapkan HET minyak Goreng Curah sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp. 15.500 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Pada Pasal 3, pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen. Kenaikan harga minyak goreng juga secara langsung menaikkan biaya produksi makanan, sehingga pedagang makanan terpaksa menaikkan harga produk untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Hal tersebut berdampak terhadap menurunnya daya beli konsumen. Oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan Permendag tersebut dikalangan masyarakat Kabupaten Malang guna menjaga kestabilan perekonomian. Selain dilakukan pemasangan Banner. Kepolisian juga melakukan Patroli di berbagai pedagang penjual minyak goreng. “Harapan kami dengan adanya Banner himbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” kata Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti. (*/kid/ari)
Upaya Stabilkan Harga Migor, Polres Malang Pasang Spanduk Imbauan
Minggu 29-05-2022,18:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-01-2026,08:22 WIB
Polrestabes Surabaya Tetapkan Korban KDRT Jadi Tersangka
Senin 05-01-2026,09:55 WIB
Pajak Daerah Kota Malang Lampaui Target, Pendapatan Tembus Rp 890,2 Miliar
Senin 05-01-2026,12:41 WIB
Kapendam V/Brawijaya Pimpin Coffee Morning Perkuat Sinergi TNI dan Insan Media di Surabaya
Senin 05-01-2026,10:51 WIB
Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara
Senin 05-01-2026,06:54 WIB
Pep Guardiola Cemas Lini Belakang City Rontok Usai Ditahan Chelsea
Terkini
Senin 05-01-2026,20:50 WIB
Remaja Tertangkap Curi Motor di Kapas Madya Surabaya, Dititipkan ke Rumah Aman Pemkot
Senin 05-01-2026,20:47 WIB
Peresmian SLBN Karya Mulia di Surabaya Tuai Apresiasi Anggota DPR RI Reni Astuti
Senin 05-01-2026,20:43 WIB
Lia Istifhama Raih DMI Award 2026, Apresiasi Inovasi Mualaf Center di Gresik
Senin 05-01-2026,20:05 WIB
Optimis Kinerja Positif 2026, Dua Direksi Bank Jatim Kompak Borong Saham
Senin 05-01-2026,19:59 WIB