Tahanan Bebas Pakai HP di Rutan Polrestabes Surabaya

Kamis 26-05-2022,20:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Adanya transaksi narkotika jenis sabu di dalam sel rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya masih menjadi tanda tanya. Sebab, selain barang bukti sabu yang bisa masuk ke area khusus itu, ternyata ada juga HP yang digunakan tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak luar terkait narkoba. Meski terungkap di persidangan kronologis perbuatan terlarang yang dilakukan dua orang tahanan titipan kejaksaan yaitu Erza Fajar Gumelar dan Mohammad Intan Hani Kurniawan, namun tidak terkuak HP tersebut berasal darimana. Seperti yang dilakukan Intan Hani, residivis kasus narkoba itu berdalih butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dia lalu menghubungi temannya Doni (DPO) dengan HP milik kepala kamar sel Blok L Rutan yang tidak disebutkan namanya. Bukannya uang yang didapat, tetapi dua poket sabu yang kemudian dijual kepada Erza. Intan mengaku ketika itu dirinya menjual narkotika karena Erza sedang mencarinya. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Intan mengatakan Erza ketika itu berkeliling sel untuk mencari tahanan yang menjual sabu. ”Erza tanya setiap blok siapa yang jual barang. Saya bangun tidur, terus tanggapi Erza kalau saya jual,” kata Intan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Senin (18/4). Sementara itu, Erza sebelumnya ditelepon Lukito, tahanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut pengakuannya, dia diberitahu jika butuh sabu cari Intan. ”Dia bilang kalau butuh barang (sabu) cari Intan ada di dalam. Saya cari Intan ketemu. Rencana mau saya jual lagi,” ujar Erza saat menjalani pemeriksaan terdakwa. Dari kedua terdakwa tersebut, terungkap dalam berkomunikasi dengan Doni maupun Lukito mereka menggunakan sarana HP yang seharusnya dilarang, apalagi narkotika. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Darwis yang menyidangkan perkara dua terdakwa tersebut dalam berkas penuntutan terpisah mengatakan, bahwa saat persidangan pihaknya tidak melangkah jauh untuk pembuktian barang bukti HP. "Jadi pembuktiannya tentang narkoba, sesuai dengan pasal yang didakwakan," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/5). Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat dikonfirmasi terkait masalah ini tidak mau berkomentar karena tidak ada delegasi dari Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. "Konfirmasi kapolrestabes kecuali ada delegasi ke saya," singkat Hartoyo. Sedangkan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan tidak merespons meskipun terdengar nada sambung. (jak/rio)

Tags :
Kategori :

Terkait