Surabaya, memoramdum.co.id - DWA (21), asal Jalan Gunungsari ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari anggotanya yang mendengar informasi jika keduanya menjadi pengedar eceran narkotika jenis sabu. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman. "Setelah didalami ternyata benar terduga pelaku pengedar eceran, kami langsung menyiapkan penangkapan," ujar Hendro, Minggu (22/5/2022). Setelah dipastikan benar dilakukan penyergapan di rumahnya yang menjadi aktivitas jual-beli barang haram teraebut. Kedatangan anggota polri berpakaian preman ini membuat terduga pelaku terkejut. Petugas kemudian menginterogasi dugaan kepemilikan sabu. Selanjutnya di lokasi, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka DWA. Tak berselang lama anggota menemukan barang bukti di dalam rumah tersebut 11 poket sabu yang beratnya bervariasi. Kemudian petugas langsung memborgol tersangka dan membawanya ke Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Dari pengakuan tersangka karena terhimpit ekonomi, sehingga nekat berjualan sabu eceran," imbuh dia. Usai dikeler ke Mapolres, terduga pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Kini, ia pun harus mendekam di penjara untuk beberapa saat. Dari penangkapan ini barag bukti yang disita polisi diantaranya satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 11 poket sabu dengan berat bervariasi yakni 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37 gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram. "Ada juga barang bukti yang kami sita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai sebesar rp 50 ribu dan HP dengan simcard 3," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Menyesal Pak atas perbuatan yang telah saya lakukan," kata tersangka di hadapan penyidik. (alf)
Ecer Sabu di Rumah,Warga Gunungsari Dikecrek
Minggu 22-05-2022,15:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB
Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pos Pelayanan Alun-Alun Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Terkini
Senin 16-03-2026,17:46 WIB
Pemkot Mojokerto Gandeng Media Promosikan Wisata Sejarah dan Susur Sungai Ngotok
Senin 16-03-2026,17:42 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Dukung Kebijakan WFH PNS untuk Antisipasi Krisis Energi
Senin 16-03-2026,17:37 WIB
Freddy Poernomo Soroti Ongkos Politik dan Korupsi Kepala Daerah Jelang Evaluasi Pemilu 2029
Senin 16-03-2026,17:34 WIB
Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Jalan Raya Bromo–Pasuruan
Senin 16-03-2026,17:33 WIB