Ecer Sabu di Rumah,Warga Gunungsari Dikecrek

Minggu 22-05-2022,15:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memoramdum.co.id - DWA (21), asal Jalan Gunungsari ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari anggotanya yang mendengar informasi jika keduanya menjadi pengedar eceran narkotika jenis sabu. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman. "Setelah didalami ternyata benar terduga pelaku pengedar eceran, kami langsung menyiapkan penangkapan," ujar Hendro, Minggu (22/5/2022). Setelah dipastikan benar dilakukan penyergapan di rumahnya yang menjadi aktivitas jual-beli barang haram teraebut. Kedatangan anggota polri berpakaian preman ini membuat terduga pelaku terkejut. Petugas kemudian menginterogasi dugaan kepemilikan sabu. Selanjutnya di lokasi, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka DWA. Tak berselang lama anggota menemukan barang bukti di dalam rumah tersebut 11 poket sabu yang beratnya bervariasi. Kemudian petugas langsung memborgol tersangka dan membawanya ke Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Dari pengakuan tersangka karena terhimpit ekonomi, sehingga nekat berjualan sabu eceran," imbuh dia. Usai dikeler ke Mapolres, terduga pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Kini, ia pun harus mendekam di penjara untuk beberapa saat. Dari penangkapan ini barag bukti yang disita polisi diantaranya satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 11 poket sabu dengan berat bervariasi yakni 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37 gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram. "Ada juga barang bukti yang kami sita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, uang tunai sebesar rp 50 ribu dan HP dengan simcard 3," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Menyesal Pak atas perbuatan yang telah saya lakukan," kata tersangka di hadapan penyidik. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait