Surabaya, memorandum.co.id - Moch Ilham membacok Choirul Imron dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan. Sebabnya, korban menagih terdakwa warga Madura itu uang taruhan judi merpati dengan nada tinggi. Padahal, tujuan terdakwa ke Surabaya untuk mencari pelaku pemerkosa istrinya, Sinta Anggraini, yaitu kelompok Yudi. Terhadap perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Ilham bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Taufan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/5). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun. Terhadap putusan hakim Terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa. Awalnya terdakwa Ilham mendapat informasi bahwa mantan istrinya Sinta Anggraini telah diperkosa salah satu kelompok anak buah Yudi. Selanjutnya ditanyakan kebenarannya kepada mantan istrinya lewat catting. Pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Madura ke Surabaya bersama Rais menggunakan angkutan bis. Sampai di Karanggayam terdakwa ikut taruhan judi merpati dan kalah. Saat sedang duduk di tengah malam bersama Riski, saksi Choirul Imron menghampiri menagih uang taruhan dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa tersinggung lalu mengeluarkan pisau panjang dari balik bajunya. Kemudian membacok ke tubuh Choirul berulang ulang secara membabi buta. Ini mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan,saat korban lari, dikejar terdakwa kembali membacok ketubuh korban, hingga terjatuh bersimbah darah. (jak)
Bacok Korban hingga Sekarat Dibui 8 Tahun
Jumat 20-05-2022,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,10:20 WIB
Mutasi Besar-besaran Kapolri: Ini Daftar 19 Kapolda dan 2 Wakapolda yang Diganti
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Terkini
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Minggu 04-10-2026,08:49 WIB
Kunjungi Bangkalan, Dirjen Dukcapil dan Bupati Lukman Hakim Tinjau Pelayanan Adminduk di MPP
Minggu 04-10-2026,08:03 WIB
Hadiri Wisuda Univeritas Adi Buana Surabaya, Wamendiktisaintek Tekankan Pentingnya Guru Inovatif
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,06:37 WIB