Surabaya, memorandum.co.id - Moch Ilham membacok Choirul Imron dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan. Sebabnya, korban menagih terdakwa warga Madura itu uang taruhan judi merpati dengan nada tinggi. Padahal, tujuan terdakwa ke Surabaya untuk mencari pelaku pemerkosa istrinya, Sinta Anggraini, yaitu kelompok Yudi. Terhadap perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Ilham bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Taufan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/5). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun. Terhadap putusan hakim Terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa. Awalnya terdakwa Ilham mendapat informasi bahwa mantan istrinya Sinta Anggraini telah diperkosa salah satu kelompok anak buah Yudi. Selanjutnya ditanyakan kebenarannya kepada mantan istrinya lewat catting. Pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Madura ke Surabaya bersama Rais menggunakan angkutan bis. Sampai di Karanggayam terdakwa ikut taruhan judi merpati dan kalah. Saat sedang duduk di tengah malam bersama Riski, saksi Choirul Imron menghampiri menagih uang taruhan dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa tersinggung lalu mengeluarkan pisau panjang dari balik bajunya. Kemudian membacok ke tubuh Choirul berulang ulang secara membabi buta. Ini mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan,saat korban lari, dikejar terdakwa kembali membacok ketubuh korban, hingga terjatuh bersimbah darah. (jak)
Bacok Korban hingga Sekarat Dibui 8 Tahun
Jumat 20-05-2022,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-11-2024,12:59 WIB
Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Terkini
Senin 25-11-2024,22:24 WIB
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin 25-11-2024,22:10 WIB
Jelang HUT Ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Hadiri Zikir dan Doa Bersama
Senin 25-11-2024,22:01 WIB
Logistik Pilkada Kota Pasuruan Sudah di Gudang PPK
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:39 WIB