Surabaya, memorandum.co.id - Moch Ilham membacok Choirul Imron dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan. Sebabnya, korban menagih terdakwa warga Madura itu uang taruhan judi merpati dengan nada tinggi. Padahal, tujuan terdakwa ke Surabaya untuk mencari pelaku pemerkosa istrinya, Sinta Anggraini, yaitu kelompok Yudi. Terhadap perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Ilham bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Taufan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/5). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun. Terhadap putusan hakim Terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa. Awalnya terdakwa Ilham mendapat informasi bahwa mantan istrinya Sinta Anggraini telah diperkosa salah satu kelompok anak buah Yudi. Selanjutnya ditanyakan kebenarannya kepada mantan istrinya lewat catting. Pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Madura ke Surabaya bersama Rais menggunakan angkutan bis. Sampai di Karanggayam terdakwa ikut taruhan judi merpati dan kalah. Saat sedang duduk di tengah malam bersama Riski, saksi Choirul Imron menghampiri menagih uang taruhan dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa tersinggung lalu mengeluarkan pisau panjang dari balik bajunya. Kemudian membacok ke tubuh Choirul berulang ulang secara membabi buta. Ini mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan,saat korban lari, dikejar terdakwa kembali membacok ketubuh korban, hingga terjatuh bersimbah darah. (jak)
Bacok Korban hingga Sekarat Dibui 8 Tahun
Jumat 20-05-2022,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,14:28 WIB
Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi, 200 Gram Sabu jadi 100 Poket Siap Edar Disita
Terkini
Kamis 20-08-2026,11:00 WIB
PKDI Cup II 2026: Tuan Rumah Lumajang Kalah Tipis Lawan Jember, Mojokerto Bungkam Gresik
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB
Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp1 Triliun
Kamis 20-08-2026,10:34 WIB
Ditinggal Berhalangan Tetap, Dua Kades PAW di Kabupaten Malang Segera Dilantik Bupati
Kamis 20-08-2026,10:24 WIB
Cabuli 6 Siswi di Bawah Umur, Polres Bangkalan Amankan Oknum Guru Madrasah Desa Soket Dajah
Kamis 20-08-2026,10:18 WIB