Surabaya, memorandum.co.id - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, status saksi sopir bus maut yang tewaskan 15 penumpang, Ade Firmansyah resmi naik jadi tersangka, Kamis (19/5/2022)sore. Pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu terancam pasal 310 atau di 311 ayat 5 karena dengan sengaja menyebabkan kecelakaan. "Ancaman hukuman nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di (pasal) 310 atau di (pasal) 311 ayat 5," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022)sore. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menegaskan jika Ade Firmansyah saat mengemudikan bus maut itu, benar-benar terpengaruh narkoba. Namun demikian, kepolisian belum berani menyebut jenis dari narkoba yang dikonsumsi tersangka. "Upaya tes urine tes darah dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwa pengendara tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Nah ini, jenisnya masih dalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," tegas Didit.(fdn)
Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka
Kamis 19-05-2022,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Jumat 10-01-2025,05:54 WIB