Surabaya, memorandum.co.id - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, status saksi sopir bus maut yang tewaskan 15 penumpang, Ade Firmansyah resmi naik jadi tersangka, Kamis (19/5/2022)sore. Pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu terancam pasal 310 atau di 311 ayat 5 karena dengan sengaja menyebabkan kecelakaan. "Ancaman hukuman nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di (pasal) 310 atau di (pasal) 311 ayat 5," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022)sore. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menegaskan jika Ade Firmansyah saat mengemudikan bus maut itu, benar-benar terpengaruh narkoba. Namun demikian, kepolisian belum berani menyebut jenis dari narkoba yang dikonsumsi tersangka. "Upaya tes urine tes darah dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwa pengendara tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Nah ini, jenisnya masih dalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," tegas Didit.(fdn)
Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka
Kamis 19-05-2022,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,14:30 WIB
Gelar Musrenbang 2027, Bupati Gus Fawait Bentuk Satgas Khusus Perangi Kemiskinan di Jember
Senin 09-03-2026,15:25 WIB
IPM Jember Tembus 71,57, Bupati Gus Fawait Genjot Akselerasi Lewat Program MBG dan Satgas Kemiskinan
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Terkini
Selasa 10-03-2026,13:50 WIB
Cinta Ditolak Kapakpun Bertindak
Selasa 10-03-2026,13:36 WIB
Kantongi SHM Malah Dipolisikan Pengembang Properti, Warga Keputih Wadul Dewan
Selasa 10-03-2026,13:31 WIB
Ramadan Polisi Masuk Sekolah, Siswa SMPN 5 Tulungagung Diajak Jauhi Kenakalan Remaja
Selasa 10-03-2026,13:25 WIB
Merawat Harapan Pascabanjir, Jejak Pendampingan Teman Baik untuk Warga Aceh Tamiang
Selasa 10-03-2026,13:21 WIB