Surabaya, memorandum.co.id - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, status saksi sopir bus maut yang tewaskan 15 penumpang, Ade Firmansyah resmi naik jadi tersangka, Kamis (19/5/2022)sore. Pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu terancam pasal 310 atau di 311 ayat 5 karena dengan sengaja menyebabkan kecelakaan. "Ancaman hukuman nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di (pasal) 310 atau di (pasal) 311 ayat 5," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022)sore. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menegaskan jika Ade Firmansyah saat mengemudikan bus maut itu, benar-benar terpengaruh narkoba. Namun demikian, kepolisian belum berani menyebut jenis dari narkoba yang dikonsumsi tersangka. "Upaya tes urine tes darah dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwa pengendara tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Nah ini, jenisnya masih dalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," tegas Didit.(fdn)
Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka
Kamis 19-05-2022,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,18:28 WIB
Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa
Senin 17-02-2025,19:20 WIB
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Tahlilan Mengenang Almarhum Renville Antonio
Senin 17-02-2025,19:03 WIB
MBG di Kabupaten Pasuruan Mulai Diterapkan, Siswa Minta Sajiannya Beda Tiap Hari Agar Tak Bosan
Senin 17-02-2025,17:33 WIB
Pamit, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Bangga Memimpin Kota Malang
Terkini
Selasa 18-02-2025,14:21 WIB
Bhabinkamtibmas Ambulu dan Petani Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Selasa 18-02-2025,14:18 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Soroti Kondisi Balai RT/RW dan Dorong Kelurahan Mandiri
Selasa 18-02-2025,14:16 WIB
Dukung Pendidikan ABK, Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim Kunjungi SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik
Selasa 18-02-2025,14:13 WIB
Sukses Wujudkan Dua Inovasi, Pemkot Madiun Diganjar Insentif Fiskal Rp29,3 Miliar
Selasa 18-02-2025,13:40 WIB