Surabaya, memorandum.co.id - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, status saksi sopir bus maut yang tewaskan 15 penumpang, Ade Firmansyah resmi naik jadi tersangka, Kamis (19/5/2022)sore. Pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu terancam pasal 310 atau di 311 ayat 5 karena dengan sengaja menyebabkan kecelakaan. "Ancaman hukuman nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di (pasal) 310 atau di (pasal) 311 ayat 5," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022)sore. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menegaskan jika Ade Firmansyah saat mengemudikan bus maut itu, benar-benar terpengaruh narkoba. Namun demikian, kepolisian belum berani menyebut jenis dari narkoba yang dikonsumsi tersangka. "Upaya tes urine tes darah dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwa pengendara tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Nah ini, jenisnya masih dalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," tegas Didit.(fdn)
Kecelakaan Tol Sumo, Sopir Cadangan Bus Maut Resmi Tersangka
Kamis 19-05-2022,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,07:00 WIB
4 Ide Kencan Valentine Unik dan Romantis untuk Momen Berkesan
Kamis 12-02-2026,06:34 WIB
Flamengo Akui Belum Mampu Pulangkan Vinícius Júnior
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,15:32 WIB
Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Terkini
Jumat 13-02-2026,06:05 WIB
Kapolres Gresik Periksa Kendaraan Dinas, Pastikan Siap Layani Masyarakat
Jumat 13-02-2026,06:00 WIB
Sering Pakai Earphone? Ini Bahaya yang Diam-Diam Mengintai Telinga Anda
Jumat 13-02-2026,05:00 WIB
Manfaat Teh Hijau untuk Jerawat Hormonal, Bantu Redakan Peradangan dan Kontrol Minyak
Jumat 13-02-2026,04:00 WIB
Wajib Stok, Ini 4 Manfaat Kurma saat Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui
Jumat 13-02-2026,03:00 WIB