Surabaya, memorandum.co.id - Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas terpisah) didakwa bersama-sama menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 275 juta. Saat melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sebagai sales di UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya. Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5). Perbuatan para terdakwa dilakukan saat bekerja sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko alat-alat listrik tersebut. Tugasnya yakni membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoardjo dan Gresik. Modus yang digunakan kedua terdakwa yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34. Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko. Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barnag tersebut kemudian sebagian dijualkan toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Begini Cara Pegawai Toko Listrik Gelapkan Uang Perusahaan
Selasa 17-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,18:28 WIB
Pengawasan MBG Kini Makin Ketat dengan Komponen Kejagung
Terkini
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB
Warga Asem Jaya Surabaya Digegerkan Penemuan Jenazah Dalam Rumah
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB
Ngabuburit di Grahadi, Bahas Kesiapsiagaan BBM dan LPG di Tengah Ancaman Krisis Global
Rabu 18-03-2026,17:15 WIB