Surabaya, memorandum.co.id - Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas terpisah) didakwa bersama-sama menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 275 juta. Saat melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sebagai sales di UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya. Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5). Perbuatan para terdakwa dilakukan saat bekerja sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko alat-alat listrik tersebut. Tugasnya yakni membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoardjo dan Gresik. Modus yang digunakan kedua terdakwa yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34. Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko. Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barnag tersebut kemudian sebagian dijualkan toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Begini Cara Pegawai Toko Listrik Gelapkan Uang Perusahaan
Selasa 17-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Wali Kota Wahyu Hidayat Lepas Keberangkatan 7 Kloter Jamaah Haji Kota Malang
Jumat 24-04-2026,07:03 WIB
Cedera Hamstring, Lamine Yamal Absen Hingga Akhir Musim Barcelona tapi Siap Tampil di Piala Dunia
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:13 WIB
Truk Tertimpa Pohon Tumbang di Pantura Situbondo, Arus Lalin Sempat Macet
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB