Suami Keji Pembunuh Istri Mumbulsari Disergap, Sempat Izin Pulang Awal saat Piket Malam

Selasa 29-10-2019,09:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

JEMBER- Tak lebih dari dua belas jam anggota Reskrim Polres Jember dan Polsek Mumbulsari berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembunuhan Fani Amalia Herniati (24), ibu muda warga Afdeling Dampar PTPN XII Kebun Mumbul, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Seperti dugaan sebelumnya serta berdasar temuan-temuan di TKP, pelaku merupakan orang dekat korban yang tak lain adalah Rendi (33), suami korban. Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bila motif pembunuhan itu adalah masalah ekonomi dan sifat korban yang tertutup pada suaminya. "Hasil dari olah TKP mengarah pada RS yang tidak lain adalah suami korban sendiri, yang kesehariannya sebagai pegawai harian lepas PTPN XII Kebun Mumbul," kata Alfian, Senin (28/10) dalam pers rilisnya. Masih kata Alfian, tersangka mengaku sakit hati yang dibuat oleh korban, dan galau tidak mampu menyelesaikan masalah. Serta kecewa dengan Renda, adik tersangka namun tidak terungkapkan. Hubungan dengan keluarga juga kurang dekat. Di sisi lain orang tua minta perhatian, karena ibu meninggal. "Kekurangan harmonis masalah dengan keluarga, uang gaji selalu habis, kalau tersangka butuh uang gak ada uang tapi jika keluarga istri (korban) selalu ada," terangnya. Dijelaskan mantan Kapolres Probolinggo Kota itu, dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang dilaporkan korban bunuh diri dengan menancapkan pisau penghabisan di perut korban, terbantahkan karena tidak adanya kesesuaian yang didapat dari hasil olah TKP. "Yang menjadi petunjuk awal masalah kunci rumah dan keberadaan boneka di atas tubuh korban untuk menutupi luka dan pisau yang tertancap di perut. Pintu rumah tidak ada yang rusak dan orang bunuh diri kok sempat menutup luka," urainya. Berkat kejelian dan kecerdikan petugas akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap istrinya sendiri. "Tersangka izin pulang awal dari piket malam, dan pada pagi sekira 03.30 mencoba menghibur membuka album perkawinan agar korban terbuka. Namun upaya itu gagal hingga emosi dan mengambil pisau yang tersimpan diatasnya, langsung ditusukkan di bagian perut korban," jelas Alfian, alumni Akpol 2000 yang asli Sumenep itu. Ditambahkan, untuk mengelabuhi petugas dan mengaburkan pembunuhan itu, pelaku keluar rumah beralasan kirim paket dan akan membelikan obat untuk korban. "Alibi kedua tersangka menyuruh saksi Renda (adik) dan Sri Hartatik (tante) untuk menanyakan dan membelikan obat yang dipesan oleh korban, dan saat masuk rumah kondisi korban sudah meninggal," ulasnya. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau panjang 35 cm, pakaian korban, dan pakaian tersangka, dua buah HP milik korban dan satu HP milik tersangka maupun seprei, bantal, kasur busa, dan boneka. Menurut petugas, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT Sub pasal 338 KUHP. Barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. (edy/yok)  

Tags :
Kategori :

Terkait