Satlantas Polres Kediri Tandai Pelanggar Lalu Lintas dengan Janur Kuning

Senin 25-04-2022,14:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Selama arus mudik lebaran tahun 2022 ini, Polres Kediri akan memberikan tanda janur kuning kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Langkah inovatif pemasangan tanda janur kuning ini sebagai tindakan represif-edukatif yang dilakukan Polisi dalam operasi Ketupat 2022. Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas menuturkan, penempelan janur kuning ke kendaraan yang melanggar lalu lintas ini bertujuan agar pengendara sadar atas kesalahannya. "Dengan tujuan kendaraan yang ditandai janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain," tutur AKP Canggih, Senin (25/4/2022). Lebih rinci diungkapkan AKP Canggih, janur kuning ini dipasang untuk pengendara yang berboncengan lebih dari dua menggunakan motor dan muatan barang yang berlebihan. "Selain itu bagi pengendara yang melihat agar ada kendaraan yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati agar menjadi perhatian pentingnya keselamatan berlalulintas," ungkap AKP Canggih.(iku)

Tags :
Kategori :

Terkait