Pembacok Tetangga Alun-Alun Contong Jadi Tersangka 

Selasa 19-04-2022,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Suherman, pembacok Husein sebagai tersangka, Selasa (19/4). Penetapan dilakukan melalui proses gelar perkara. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Surahman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Menurut Mirzal, meski Surahman dikeroyok lebih dulu oleh Shodiq dan Husein, akan tetapi dia membalas dengan mengambil golok ke rumahnya. Kemudian menyerang kedua korban yang tak lain adalah tetangganya. "S sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Mirzal. Surahman ditetapkan tersangka setelah terbukti menebas tangan korban Husein hingga terluka parah. Sementara ayah Husein, Shodiq juga mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam). "Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit," jelas Mirzal. Perbuatan Surahman itu, dianggap polisi bukan membela diri, melainkan menyerang korban. Hingga terjadi saling serang. Hingga kini, petugas masih mendalami kasusnya. "Ini masih kami dalami, karena kedua korban juga masih dirawat intensif. Terutama Husin karena luka parah di tangannya akibat ditebas sajam," tuturnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Hajatan syukuran berubah menjadi perkelahian dua tetangga di Jalan Carikan, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Senin (18/4) sore. Kejadian itu, menyebabkan Husein, terluka ditangan akibat dibacok parang oleh Surahman, tetangganya. Dan kini dirawat di RSUD dr Soetomo untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Usai menebas parang, Surahman diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait