Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Surabaya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi ke ruang rapat Paripurna, Selasa (19/4/2022). Sekretaris Komisi A Budi Leksono mengatakan, pemanggilan ini terkait evaluasi kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung di Surabaya. "Kami ingin mengetahui sejauh mana SLF bangunan gedung di Surabaya, karena berdasarkan catatan kami masih ada 51 bangunan gedung yang belum mengantongi SLF," ujar Budi. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, SLF sangat penting guna mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. "Ternyata masih banyak yang belum memiliki SLF. Makanya ini kita minta penegak perda agar bertindak tegas, jangan didiamkan. Bangunan sudah berdiri lama, tetapi SLF belum ada," tandas Buleks. Buleks juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus. Sebab hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat. "Jangan membohongi kita kalau sudah mengurus, padahal setelah kira kroscek ternyata belum dan baru diurus. Ini kita minta jadi perhatian para pengelola," tegas Buleks. Tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan memanggil kembali pengelola yang tersisa. Termasuk pengelola Tunjungan Plaza (TP) yang dipastikan tak mempunyai SLF. "Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini," tuntas Budi. (bin)
Tak Kantongi SLF, DPRD Surabaya Panggil 11 Pengelola Gedung Bangunan Tinggi
Selasa 19-04-2022,14:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :