Wanita Tua Curi Tas Isi HP di Masjid Divonis Enam Bulan

Senin 18-04-2022,20:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Perbuatan Ninuk Sulandri yang meresahkan masyarakat akhirnya diganjar hukuman setimpal. Dia divonis enam bulan penjara, lantaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento. "Menetapkan agar barang bukti berupa satu buah krudung warna hijau, satu buah baju jubah putih motif bunga, satu buah flasdish yang berisikan rekaman terdakwa melakukan pencurian dan satu buah tas warna biru dirampas untuk dimusnahkan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ninuk kerap datang ke Masjid Al Akbar Surabaya. Dia biasa meminta sedekah para pengunjung masjid terbesar di Jatim itu. Sesekali Ninuk kerap mengambil barang milik orang lain. Ninuk lantar berputar dan berkeliling di komplek masjid. Ninuk lalu berhenti di tempat wudhu wanita. Saat itu, Ninuk melihat saksi Mevika yang menaruh tas warna putih miliknya tersebut di tembok pembatas wudhu. Sementara Mevika asyik bersenda gurau dengan saksi Maya Dea Febrianti. Melihat kesempatan itu, Ninuk mengambil tas tersebut dan memasukkannya ke dalam tas kain warna biru miliknya. "Kemudian terdakwa bergegas kabur pergi menuju ke arah pintu timur Masjid Al-Akbar Surabaya. Nah, pada saat terdakwa di bak sampah sisi timur Masjid Al Akbar Surabaya, terdakwa membuka tas warna putih tersebut," ujar jaksa Dzulkifly Nento. Saat dibuka, tas berisi dua buah HP merk iPhone dan Oppo. HP tersebut kemudian diambil oleh Ninuk. Sementara tas tersebut dibuang ke tempat sampah. Ninuk pergi meninggalkan Masjid Al Akbar dengan cara melompat tembok pintu timur Masjid Al-Akbar Surabaiya. Usai berhasil melompat, Ninuk kemudian pergi menuju WTC Mall untuk menjual kedua HP tersebut. Ninuk menjual dua HP itu kepada pedagang di emperan Jalan WTC Mall. Namun pedagang tersebut tak berani membeli HP iPhone dan hanya membeli HP Oppo. Sebab takut terlacak. "HP Oppo dijual seharga Rp 300 ribu. Usai mendapatkan uang, Ninuk kemudian pulang ke rumahnya," imbuh jaksa Dzulkifly. Sesampainya di rumah, Ninuk pergi ke kios HP di Jalan Bulak Sari Surabaya untuk membukakan sandi HP merk Iphone SE 2 itu. Namun penjaga kios tersebut menyampaikan bahwa HP merk Iphone itu telah dihubungi oleh pemiliknya. Pemiliknya meminta agar HP tersebut dikembalikan. Namun, Ninuk berbohong dan mengatakan jika HP tersebut merupakan milik anaknya yang bekerja di Malaysia. Namun penjaga kios HP curiga jika HP iPhone tersebut adalah barang hasil curian. Ninuk kemudian menitipkan HP itu kepada penjaga  dan pergi meninggalkan kios. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mevika Aprilia Putri mengalami kerugian Rp 13 juta," jelasnya. (jak).

Tags :
Kategori :

Terkait