Polres Lumajang Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

Senin 18-04-2022,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal (pemetik) serta 2 orang penadah. Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah, keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Budi Sunarko (52) warga desa Pulo, Kecamatan Tempeh yang kehilangan motornya pada 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian. Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berhasil mengamankan pelaku bernama S yang juga merupakan residivis saat berada jalan, tepatnya di Desa Condro, Kecamatan Pasirian. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST (penadah). "Tak seberapa lama akhirnya kami berhasil menangkap SHR dan KST di SPBU Arjosari Kota Malang," jelas Kapolres, saat menggelar pers release di Mapolres Lumajang. Senin(17/04/2022) siang Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu menjelaskan para pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan. "Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lobang kunci menggunakan kunci T, setelah itu dijual ke SHR dan KST (penadah.red) dengan harga 700- 900 ribu ," tambahnya. Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit. " Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," tambahnya Menyikapi maraknya kasus kriminalitas di Kabupaten Lumajang, Kapolres membentuk Tim patroli rutin serta patroli skala besar di jam jam tertentu dan jam rawan. " Jangan lupa selalu mengamankan kendaraannya, pasang kunci tambahan untuk pengamanan sehingga bisa mengurangi waktu bagi pelaku untuk melakukan aksinya. Masyarakat jangan menggunakan perhiasan berlebih karena dapat mengundang pelaku untuk melakukan tindak kriminal," pungkasnya (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait