Surabaya, memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukuman dua penganiaya jurnalis Nurhadi. Hukuman untuk Purwanto dan M. Firman Subkhi dari sebelumnya pidana 10 bulan penjara dikurangi menjadi 8 bulan penjara di tingkat banding. "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Januari 2022 Nomor 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa," tutur majelis hakim yang diketuai Ahmad Gaffar dalam putusan bandingnya. Gaffar bersama dua hakim anggota lain, Edy Tjahjono dan I Nyoman Adi Juliasa tetap menyatakan kedua anggota Polrestabes Surabaya itu bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Purwanto dan Firman juga tetap dihukum membayar restitusi kepada Nurhadi dan kawannya senilai total Rp 35,4 juta. Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi masih belum memastikan apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding yang lebih meringankan kedua terpidana ini. Pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Sementara itu, pengacara kedua terpidana, Candra Fahmi Ariyanto saat dikonfirmasi menolak berkomentar. Alasannya, dia yang ditunjuk sebagai pengacara untuk upaya hukum banding kuasanya diputus di tengah upaya banding tersebut. "Sudah cabut kuasa. Mereka maju sendiri," kata Candra, Minggu (17/4/2022). Nurhadi dan seorang temannya sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro pada 27 Maret 2021 lalu. Dia hendak mewawancarai Angin secara doorstop mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, di tengah upaya menjalankan tugas jurnalistiknya, Nurhadi dianiaya dan diintimidasi belasan orang yang dua di antaranya Purwanto dan Firman. (jak)
Majelis Hakim PT Kurangi Hukuman Penganiaya Jurnalis
Minggu 17-04-2022,16:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,19:41 WIB
Dahlan Iskan: Advokat dan Wartawan Perlu Dialog Terbuka Soal Etika Profesi
Terkini
Selasa 17-03-2026,14:17 WIB
Kapolres Gresik Sidak Pasar, Sapa Pedagang dan Pastikan Stok Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Selasa 17-03-2026,14:14 WIB
Sentuhan Kasih, Kapolsek Simokerto Sambangi Yayasan Himatun Ayat untuk Santuni Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,13:51 WIB
Kasus Pemalsuan Berkas yang Menyeret Notaris asal Lamongam Berakhir Damai
Selasa 17-03-2026,13:35 WIB
Pimpin Apel Cuti Lebaran, Pgs. Dandim Sumenep Tekankan Keamanan Prajurit
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB