Majelis Hakim PT Kurangi Hukuman Penganiaya Jurnalis

Minggu 17-04-2022,16:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi masa hukuman dua  penganiaya jurnalis Nurhadi. Hukuman untuk Purwanto dan M. Firman Subkhi dari sebelumnya pidana 10 bulan penjara dikurangi menjadi 8 bulan penjara di tingkat banding. "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Januari 2022 Nomor 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa," tutur majelis hakim yang diketuai Ahmad Gaffar dalam putusan bandingnya. Gaffar bersama dua hakim anggota lain, Edy Tjahjono dan I Nyoman Adi Juliasa tetap menyatakan kedua anggota Polrestabes Surabaya itu bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Purwanto dan Firman juga tetap dihukum membayar restitusi kepada Nurhadi dan kawannya senilai total Rp 35,4 juta. Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi masih belum memastikan apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding yang lebih meringankan kedua terpidana ini. Pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Sementara itu, pengacara kedua terpidana, Candra Fahmi Ariyanto saat dikonfirmasi menolak berkomentar. Alasannya, dia yang ditunjuk sebagai pengacara untuk upaya hukum banding kuasanya diputus di tengah upaya banding tersebut. "Sudah cabut kuasa. Mereka maju sendiri," kata Candra, Minggu (17/4/2022). Nurhadi dan seorang temannya sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro pada 27 Maret 2021 lalu. Dia hendak mewawancarai Angin secara doorstop mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, di tengah upaya menjalankan tugas jurnalistiknya, Nurhadi dianiaya dan diintimidasi belasan orang yang dua di antaranya Purwanto dan Firman. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait